Kabar Gembira! Pemerintah Amerika Serikat Resmi Akui Muhammadiyah Sebagai Organisasi

Kabar Gembira! Pemerintah Amerika Serikat Resmi Akui Muhammadiyah Sebagai Organisasi
Muhammadiyah resmi terdaftar sebagai organisasi di Amerika Serikat dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated/ Foto: muhammadiyah.or.id

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengkui organisasi Islam Muhammadiyah dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated. Keberadaan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah  (PCIM) AS telah terdaftar sebagai publik charity atau lembaga filantropi sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri yang mendapat julukan sebagai "Negeri Uncle Sam" tersebut, di mana kontribusi yang disalurkan ke Muhammadiyah USA deductible.

Dilansi redaksi dari rilis Muhammadiyah.or.id, PCIM AS juga mendapat status sebagai organization exempt under IRC (Internal Revenue Code). Atas status tersebut, maka PCIM Amerika dibebaskan dari pembayaran pajak tahunan oleh Pemerintah Amerika Serikat.

Selain resmi dibentuk dan dibebaskan dari pajak, PCIM AS juga mendirikan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) bernama TrustMu. Dengan demikian, publik bisa menyalurkan zakat ke TrustMu lewat https://donate.muhammadiyah.us.

Terkait hal ini, TrustMu dapat dipastikan sebagai ZIS yang profesional dan amanah, sebab bila dicari tahu asal usulnya sudah sangat jelas.

Ketua PCIM AS, Arief Iswanto mengatakan, pengakuan tersebut didapatkan usai pihaknya mengajukan diri dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated, dan mengajukan lisensi lagi sebagai organisasi non-profit dengan beberapa lini bisnis.

“Jadi Muhammadiyah USA Inc itu adalah organisasi yang bersifat religius, charitable (sosial), cultural (budaya), educations (pendidikan), dan non-profit organization. Dan untuk membershipnya disini terbuka, kepada siapa saja yang mendukung program-program Muhammadiyah,” kata Arief dalam keterangannya sebagai dikutip, Rabu (3/2).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, PCIM AS dapat  beberapa keuntungan seperti dapat menjalin kerjasama secara resmi dengan pihak luar. Kemudian melakukan galang donasi untuk disalurkan kepada korban bencana di negara luar, termasuk Indonesia, dan dana yang terkumpul tersebut tidak terbebani pajak.

“Jadi ketika kita resmi, dan melakukan pengumpulan uang itu menjadi tidak bermasalah. Dan itu harus punya organisasi resmi. Dan ketika uang terkumpul kita tidak terkena wajib pajak,” sambung Arief.

Dalam pengajuan izin resmi ke Pemerintah AS, ujar Arief, PCIM AS mengajukan beberapa program yang akan dijalankan meliputi penyediaan informasi pendidikan untuk publik seputar Islam dan muslim di AS. Lalu, PCIM AS juga memiliki grup diskusi atau yang lebih populer di dunia Islam disebut sebagai pengajian.

Adapun pengajian rutin tersebut dilaksanakan secara daring, bisa diikuti melalui siaran zoom meeting maupuan YouTube Channel milik PCIM AS “Muhammadiyah Amerika Serikat”. Pengajian yang diselenggarakan oleh PCIM AS ini tidak hanya seputar keislaman, namun juga mengkaji tentang lifestyle seperti membahas tentang hobi, profesi, dan lain-lain.

Disisi lain, peserta yang terlibat dalam pengajian tersebut tidak hanya mengikuti atau mendengar materi-materi yang disampaikan, melainkan mereka juga akan diberikan tes untuk mengetahui tingkat efektifitas pengajian yang dilakukan.

“Jadi kita bikin juga sistem tesnya,  sistem tesnya on line. Jadi setiap peserta akan mengerjakan tesnya secara on line, nanti akan log in dan menjalankan tes mandiri. Di akhir tes itu akan keluar hasilnya lulus atau tidak, kalau tidak kemudian mengulang lagi,” tutur Arief.