Kemenag: Pemegang Visa Mujamalah Harus Berangkat Melalui PIHK

Kemenag: Pemegang Visa Mujamalah Harus Berangkat Melalui PIHK
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengimbau pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Karena, hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” ujar Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7).

Dikatakan Nur Arifin, ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Disisi lain, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab yaitu PIHK.

Selain itu, aturan ini juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama (Menang). 

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tegasnya.

VIDEO: Pemerintah Tak Ambil Kuota Tambahan dari Arab Saudi