LBH PP Muhammadiyah Berharap Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Dipecat
TVMU.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengadukan Andi Pengerang (AP) Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke BRIN terkait dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (25/4/2023).
Pengaduan ini sebagai buntut polemik komentar yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah itu pada unggahan Thomas yang dikomentari oleh Andi.
Pengaduan disampaikan Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni.
Gufroni yang didampingi dua anggota LBH Muhammadiyah lain tiba di kantor BRIN sekitar pukul 11.45 WIB dan langsung menuju ke ruangan Kepala BRIN.
Atas dugaan pelanggaran etik ini, Gufroni berharap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari BRIN.
"Kasus ini saya kira sudah fatal soal ancaman pembunuhan, maka kami meyakini bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat," ungkap Gufroni dalam acara Gerakan Subuh Mengaji bertajuk 'Langkah Hukum Muhammadiyah Melawan Intoleransi dan Premanisme Intelektual' yang disiarkan TV Muhammadiyah pada Kamis (27/4).
VIDEO: Dialektika tvMu 'Mengapa 1 Ramadan Hari Sabtu?'
Comments (0)