Muhammadiyah Terbitkan Surat Pernyataan Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026
SURAT PERNYATAAN
NOMOR 87/PER/I.0/H/2026
TENTANG
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2026
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga.
Bagi Muhammadiyah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang. Tuhan memberi amanat kepada manusia untuk membangun tetapi dilarang berbuat kerusakan (QS Al-Baqarah: 11, Al-A’raf: 56, Ar-Rum: 41). Kewajiban manusia yang diajarkan Islam ialah melindungi jiwa, menjaga generasi mendatang, memelihara alam, dan mencegah kemudaratan. Pengelolaan kekayaan alam harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Karhutla yang terjadi di Indonesia memang kompleks dari hulu sampai hilir, yang relasinya terkait antara lain dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, dan aspek lainnya. Kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan. Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas. Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.
Atas dasar pertimbangan dan pemikiran tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sebagai berikut.
- Mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat. Dengan menghargai langkah yang telah dilakukan, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat dan daerah secara bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan harus dijamin. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan harus memperoleh perhatian khusus. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang diperlukan.
- Membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya pasal 30 UUD 1945. Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang mencukupi. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan. Setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.
- Menyelaraskan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah. Kepada gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatera, agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin dukungan, kejelasan tanggung jawab, dan kerja sama lintas wilayah hingga desa/kelurahan. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan rakyat. Pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam penanggulangan karhutla.
- Menuntut tanggung jawab dunia usaha.Kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat. Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah agar menjamin keberlanjutan pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan. Pemulihan hutan dan lahan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu dilindungi dan didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran. Kebijakan pemulihan harus berkeadilan serta melibatkan masyarakat yang terdampak.
- Menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat. Mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang. Kepedulian kepada sesama perlu diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan, perlindungan kelompok rentan, dan partisipasi dalam pengawasan publik. Pemerintah dan aparat wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
- Menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan. Menginstruksikan kepada pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan, ‘Aisyiyah bersama organisasi otonom lain, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak sesuai kapasitas masing-masing. Mengajak ‘Aisyiyah dan seluruh unsur Persyarikatan bersinergi dalam ikhtiar tersebut. Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian masyarakat. Seluruh ikhtiar dilaksanakan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Tunjukkan jiwa Al-Ma’un dan karakter Muhammadiyah untuk senantiasa terpanggil melakukan praksis kemanusiaan serta pengkhidmatan untuk kepentingan kemaslahatan seluruh umat manusia dan lingkungannya.
- Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang. Segenap komponen masyarakat agar terus bergotong royong menghadapi masalah berat ini. Muhammadiyah siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan, berkah, dan rahmat-Nya untuk bangsa Indonesia.
Demikian Pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait.
Pernyataan lengkapnya dapat diunduh di sini
