Kemenhaj Rilis Daftar Pelunasan dan Pengembalian Saldo Bipih Haji Khusus 2027

Kemenhaj Rilis Daftar Pelunasan dan Pengembalian Saldo Bipih Haji Khusus 2027
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI, Ian Heriyawan/ Foto: Kemenhaj.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis daftar jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan, sekaligus mengatur mekanisme pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI, Ian Heriyawan, mengonfirmasi bahwa alur pelunasan setoran Bipih Khusus bagi jemaah reguler kuota maupun prioritas akan dibagi ke dalam dua tahap utama.

"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Tahap Pertama berlangsung selama 30 hari kalender bagi jemaah yang masuk alokasi kuota utama dan prioritas lanjut usia. Bagi jemaah lansia, kriteria prioritas ditetapkan berusia minimal 65 tahun per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Jika kuota belum terpenuhi pada tahap awal, Kemenhaj membuka Tahap Kedua (Pengisian Sisa Kuota) pada 10 hingga 16 Desember 2026. Alokasi tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami gagal sistem pelunasan di tahap pertama, pendamping lansia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Berkas permohonan penggabungan mahram maupun pendampingan dapat dikirim melalui surel resmi pendamping.hajikhusus@haji.go.id untuk diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Haji sejak 6 November hingga 5 Desember 2026.

Apabila sisa kuota masih belum terserap sepenuhnya usai tahap kedua, pengisian tahap akhir diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian. Jemaah cadangan yang melunasi diwajibkan mengirimkan surat pernyataan sukarela bermaterai via surel cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

Mengenai status Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya sedang dalam proses perpanjangan regulasi, Ian menegaskan lembaga tersebut tetap diizinkan melayani pelunasan setelah mendapat rekomendasi Ditjen Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta beroperasi hingga Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 rampung. Adapun jemaah dari PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dialihkan untuk melakukan pelunasan melalui PIHK lain yang berizin aktif.

Sementara itu, permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat diproses paling lambat 14 hari kerja setelah masa pelunasan berakhir. Transparansi data jemaah berhak lunas maupun informasi pengembalian saldo dapat diakses publik secara daring melalui situs resmi haji.go.id.

"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," pungkas Ian. (Fachri)