Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Panduan Penggunaan AI di Era Maraknya Hoaks

Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Panduan Penggunaan AI di Era Maraknya Hoaks
Anggota Dewan Pers Periode 2025–2028, Rosarita Niken Widiastuti dalam acara UKW Angkatan 22 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Imam Febrian.

TVMU.TV - Di tengah banjirnya informasi dan maraknya berita bohong (hoax) di ruang digital, media massa mainstream dituntut untuk memperkuat perannya sebagai pemeriksa fakta (fact-checker) bagi masyarakat. Untuk menjalankan fungsi tersebut, integritas dan kepatuhan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi kunci utama.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Dewan Pers Periode2025–2028, Rosarita Niken Widiastuti. Niken saat menanggapi keresahan publik mengenai kesimpangsiuran informasi di internet.

Menurutnya, masyarakat saat ini kerap mengalami kebingungan dalam membedakan informasi sah dan berita palsu. Di sinilahawak media dituntut tidak hanya menguasai keterampilan teknis jurnalistik, tetapi juga memegang teguh standar etika profesi.

Verifikasi Multi-side dan Bebas Niat Buruk

Niken menjelaskan bahwa keberadaan Kode Etik Jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers mewajibkan wartawan untuk bersikap independen dan menyajikan data serta fakta yang benar.

"Independen itu artinya kita menyampaikan data dan fakta yang benar. Tidak hanya dari satu sisi, atau sekadar cover both side (dua sisi), tetapi yang sangat penting di sini adalah cover multi-side," ujar Ibu Niken.

Prinsip check and recheck serta verifikasi mendalam sangat krusial agar media dapat memproduksi berita yang objektif dan bertanggung jawab. Selain itu, ia juga menekankan bahwa penulisan berita harus terbebas dari niat buruk maupun pembingkaian (framing) yang menyesatkan publik. Wartawan profesional bertugas menguak kebenaran secara netral tanpaprasangka.

Pedoman Penggunaan AI Bagi Jurnalis

Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), Dewan Pers juga telah menerbitkan panduan khusus bagi wartawan melalui Keputusan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, penggunaan AI oleh jurnalis atau pewarta diperbolehkan sebatas alat bantu riset dan diskusi, namun tetap memiliki batasan ketat:

  1. Keterlibatan Manusia (Human in the Loop): Dari awal hingga akhir proses jurnalistik, kontrol dan pengerjaan berita harus tetap melibatkan manusia secara penuh.
  2. Kewajiban Verifikasi Ulang: Jawaban atau data dari AI tidak boleh langsung dipercaya dan wajib di-Verify/check and recheck.
  3. Transparansi Content: Penggunaan karya visual ataumateri berbasis AI (seperti sketsa dan gambar) wajib menyertakan label/ notifikasi yang jelas (misalnya "designed by AI").

"AI itu hanya membantu saja, misalnya untuk riset. Namun, apayang dihasilkan AI belum tentu benar, sehingga kita harus kembali melakukan check and recheck. Selain itu, jika menggunakan AI untuk sketsa atau gambar, harus ada notifikasi transparan dan tidak boleh diakui sebagai karya murni kita," tegasnya.

Dengan penerapan etika yang kuat dan pemanfaatan teknologi secara bijak, media massa diharapkan dapat terus menjadi tumpuan kepercayaan publik dalam memperoleh informasi yang jujur, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Imam Febrian)