Kemenhaj dan Kemendagri Integrasikan Data NIK dan Porsi Haji, Bersihkan 597 Ribu Data Bermasalah
TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi memperketat tata kelola dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji nasional melalui integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna melindungi hak jemaah dan menjaga keadilan antrean.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pembenahan data haji merupakan instrumen krusial untuk mencegah berbagai praktik kecurangan yang merugikan jemaah.
“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta.
Dari total 5,7 juta jemaah yang kini berada dalam daftar tunggu (waiting list) haji reguler, hasil pemadanan data Kemenhaj bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri menemukan sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut, di mana 416.147 data di antaranya terdeteksi tidak padan.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penyelarasan NIK dengan nomor porsi haji ini ditujukan untuk memangkas praktik jual beli porsi, penggunaan mahram fiktif, percaloan joki pendaftaran, hingga kepemilikan porsi ganda.
“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Menhaj.
Selain penataan data kependudukan, kebijakan terpadu ini mengatur standarisasi pemeriksaan istitaah kesehatan jemaah secara objektif tanpa intervensi, serta pengetatan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) yang dibiayai APBD agar profesional melayani jemaah di Tanah Suci.
Melalui sinergi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah ini, Kemenhaj berkomitmen mewujudkan ekosistem pelayanan haji Indonesia yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
