Pandangan Agus Taufiqurrahman Soal Pengetatan Syarat Istitha'ah Haji

Pandangan Agus Taufiqurrahman Soal Pengetatan Syarat Istitha'ah Haji
Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Agama di UMY, Selasa (24/10/2023). Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha'ah) dalam pelaksanaannya. Istitha'ah dalam konteks haji yang harus terpenuhi adalah kesehatannya. Sehingga, pemeriksaan ini perlu diperketat sebelum calon jemaah melunasi pembayaran biaya haji.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman menyampaikan, pemeriksaan istitha'ah kesehatan dapat dilakukan setelah adanya pengumuman kuota resmi calon haji dari Indonesia.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan bakal dilakukan secara komplit, serta pemeriksaan tambahan terhadap demensia dan Activity Daily Living (ADL). Hal ini mengingat banyaknya calon jemaah haji lansia karena daftar tunggu yang panjang.

"Bagi calon jemaah haji ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji," katanya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Agama di UMY, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa jika keberangkatan haji memberikan pengaruh memburuknya kesehatan seseorang, maka tidak perlu bagi calon jemaah itu untuk melunasi biaya haji.

"Kalau tetap berangkat menjalankan ibadah haji akan lebih membahayakan kondisinya," terangnya.

"Sehingga kelompok-kelompok ini memang harus sejak awal tidak diberi kesempatan untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya, untuk pengobatan," kata Agus lagi.

Agus menambahkan, calon jemaah ini tergolong dalam kelompok yang memang tidak masuk kriteria istitha'ah haji. Dia menyebut calon jemaah yang termasuk golongan ini adalah mereka yang memiliki kondisi penyakit yang kronis, seperti kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV AIDS stroke dengan pendarahan yang luas, hingga gangguan skizofrenia berat.

Selain kelompok tersebut, Agus juga menyampaikan ada tiga kategori lain, yakni (1) calon jemaah yang memang memenuhi istitha'ah menjadi jemaah haji; (2) calon jemaah yang istitha'ah tetapi harus dengan pendampingan; dan (3) calon jemaah tidak istitha'ah untuk sementara waktu.

Menurut Agus, kedua kategori terakhir itu bisa diberangkatkan ketika sudah terpenuhi. Dengan demikian, Jemaah tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya ibadah haji. 

"Tentu masyarakat harus mengetahui ini sehingga mempersiapkan fisik dengan baik, mempersiapkan mental dengan baik, di samping mempersiapkan biaya haji yang menjadi bagian kriteria istitha'ah," sebutnya.

VIDEO: Ziarah ke Pemakaman Ma'la