PP Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Panduan Prokes Ramadan 1443 H, Shalat Berjamaah Hanya Boleh Bagi yang Sehat

PP Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Panduan Prokes Ramadan 1443 H, Shalat Berjamaah Hanya Boleh Bagi yang Sehat
Ilustrasi shalat di masa pandemi/ Foto: ANTARA.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran mengenai Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H. Adapun surat edaran itu juga mengatur tentang pelaksanaan Shalat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid.

"Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti sebagaimana dikutip tvmu.tv di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dalam edaran itu disebutkan, pelaksanaan Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut shalat berjamaah. Mengingat tidak ikut Shalat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Shalat Zuhur di rumah.

Untuk penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Lalu tidak perkenankan mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu agar tidak terjadi berkerumun. Jika jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.

Kemudian, Saf shalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushalla telah mendapat vaksin minimal dua dosis.

"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," lanjut surat edaran tersebut.

Terkait dengan buka bersama pada bulan Ramadhan, pengurus masjid/mushalla Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diselenggarakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, misalnya cukup dengan tiga butir kurma.

Selanjutnya, pengurus masjid/musalla menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid/musalla. Setelah itu, pengurus masjid/mushalla memotivasi jamaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga.

Dapatkan Surat Edaran Tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H Klik Disini. Cerdas Mencerahkan.