Soal SE Pengeras Suara di Masjid, Dadang Kahmad: Masjid Muhammadiyah Sudah Disiplin dari Dahulu

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyambut baik diterbitkannya Surat Edaran Nomor 05/2022 soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala guna memperkuat keharmonisan dan ketentraman di masyarakat.
"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).
Ia mendorong agar ketentuan tersebut ditaati oleh semua pihak. Sebab, pengaturan pengeras suara bakal menciptakan kesyahduan dan suara yang dikeluarkan tidak berbenturan.
Selain itu, Dadang menyebutkan, selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Dalam hal ini, lanjut dia, penggunaan pengeras suara keluar masjid, hanya digunakan saat azan saja.
"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja,"ujarnya.
Lalu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyatakan, setuju dengan aturan ini. Namun, dalam penerapannya tidak boleh kaku.
Maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam, seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara yang keluar. Karena, hal itu sebagai syiar Islam.
"Oleh karena itu, mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian," jelas Anwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news tentang Muhammadiyah setiap hari di tvmu.tv. Jangan lupa subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.
Comments (0)