UMS dan MK Gelar Seminar Nasional: Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Ideologi Pancasila

UMS dan MK Gelar Seminar Nasional: Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Ideologi Pancasila
Magister Ilmu Hukum UMS dan MK menggelar seminar nasional di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS, Sabtu (8/7). Foto: UMS.

TVMU.TV - Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar seminar nasional, Sabtu (8/7).

Acara yang dilaksanakan di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS itu mengusung tema "Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Ideologi Pancasila".

Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna menyambut baik kehadiran Ketua MK periode 2015-2018, Arief Hidayat dan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018, Aidul Fitriciada Azhari dalam seminar nasional ini.

Em Sutrisna berharap para mahasiswa untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menimba ilmu dan pengalaman.

"Saya kira ini kesempatam yang luar biasa dan kami berharap teman-teman yang hadir di sini baik program S2 atau S3, mudah-mudahan lima atau 10 tahun ke depan ada yang mengikuti jejak mereka," ucapnya.

Dalam seminar itu, Arief Hidayat menjelaskan hukum di Indonesia harus disinari oleh sinar Ketuhanan. Menurutnya, makna hukum di Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan YME ini perlu dipahami betul dan dilaksanakan.

"Hukum di Indonesia seharusnya berpedoman pada Pancasila," tegasnya.

Sejatinya, kata Arief, MK adalah lembaga peradilan, tetapi bukan lembaga peradilan yang tidak sekuler. Disisi lain, MK adalah lembaga peradilan yang harus mengimplementasikan ideologi dan dasar negara Indonesia.

Selain itu, ia menegaskan hukum di Indonesia adalah hukum yang berkarakter Pancasila.

Maka dari itu, Arief menyarankan agar para dosen, guru besar bidang hukum ketika memberikan ilmunya di dalam kelas, seharusnya tidak berpatok pada hukum Barat.

"Mestinya hukum yang harus dijalankan adalah hukum yang mempunyai karakter sendiri," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 Aidul Fitriciada membagikan pemikiran dan analisinya mengenai kedudukan Pancasila dalam sistem hukum di Indonesia dengan menghubungkannya pada MK.

Dia menilai praktik yang dijalankan oleh MK ketika melakukan amandemen UUD 1945, terdapat paham-paham dalam amandemen UUD 1945 yang menganut paham liberal, bukan paham Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan adanya kekurangan dalam memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Pancasila hasil pemikiran para pendiri negara, sementara amandemen UUD 1945 disusun berdasarkan kehendak pembentuk UUD (1999-2002) yang tidak sedikit bertentangan dengan pemikiran para pendiri negara," jelasnya.

Oleh karena itu, Aidul Fitriciada mengingatkan dalam menguji UU yang diajukan, seharusnya dipatokkan pada nilai-nilai yang terkandung pada ideologi Indonesia yaitu Pancasila.

"Tugas dari MKRI adalah menguji UU terhadap UUD 1945 berdasarkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Jadi tidak berhenti pada teks UUD tapi dia masuk ke dalam nilai-nilai konstitusionalisme," jelasnya.

VIDEO: UMS Bagi 5 Kategori Beasiswa Camaba Berprestasi