Warek IV UMJ Sebut UU ITE Bermasalah Sejak Awal

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu produk regulasi yang tercipta setelah reformasi yang memiliki dinamika panjang.

Intinya, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur soal informasi elektronik dan transaksi dunia maya yang menyertainya. 

Kebijakan ini awalnya diperlukan, karena secara normatif UU ITE akan memayungi regulasi sosial dalam ranah digital. 

Sejumlah pihak menilai UU ITE ini akan mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil maupun kebebasan pers.

Wakil Rektor (Warek) IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Septa Candra, S.H, M.H menyebutkan, UU ITE telah bermasalah sejak awal.

Pakar Hukum ini mengaku tak heran bila pelaksanaanya UU ITE ini selalu menuai polemik di masyarakat.

Ia lantas menyarankan, penerapan berbagai tindak pidana dalam UU ITE ini perlu ada batasannya, sehingga tidak melenceng dari tujuan awal dibuatnya aturan tersebut.

Saksikan dialog pembahasan lengkap Dr. Septa Candra, S.H, M.H. dalam program Podcast TV Show dengan tema "Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE di Media Digital Bagi Mahasiswa" Klik Disini.

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program Podcast TV Show setiap Senin-Jumat pukul 10.00 WIB dan pukul 19.00 WIB di tvMu dan secara streaming di YouTube tvMu Channel

Subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.