Busyro Muqoddas Sebut Perpu Cipta Kerja Tidak Berpihak Pada Masyarakat

Busyro Muqoddas Sebut Perpu Cipta Kerja Tidak Berpihak Pada Masyarakat
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam acara Dialektika dengan tema 'Memperkuat Keadilan Hukum' pada Sabtu (14/1). Foto: Tangkap layar YouTube tvMu Channel.

TVMU.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja tidak berpihak pada masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dialektika tvMu dengan tema 'Memperkuat Keadilan Hukum' pada Sabtu (14/1).

Lebih lanjut, Busyro menilai bahwa masyarakat tidak diuntungkan dari aturan tersebut karena sejak awal hingga pengesahan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Dia pun berharap pemerintah dapat berpikir ulang dan melakukan langkah dengan mencabut Perpu Cipta Kerja yang sudah disahkan.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Cipta Kerja.

Salah satu pasal dalam Perppu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari libur) dan cuti pekerja/buruh.

“Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perppu Cipta Kerja.

VIDEO: Dialektika 'Memperkuat Keadilan Hukum'