Herwina Bahar Dilantik sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana UMJ periode 2024-2028
TVMU.TV - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod melantik Herwina Bahar sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana (SPs) periode 2024-2028, Kamis (15/2/2024).
Acara tersebut berlangsung di Aula Kasman Singodimedjo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMJ.
Pengukuhan Herwina Bahar sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana UMJ tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UMJ No. 73 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Direktur Sekolah Pascasarjana UMJ periode 2024-2028.
Rektor UMJ, Ma’mun Murod dalam sambutannya berharap adanya perkembangan dari Sekolah Pascasarjana UMJ dan dapat melahirkan program studi baru.
Tak lupa, ia juga megucapkan rasa terima kasih kepada Masyitoh, Direktur Sekolah Pascasarjana Periode 2022-2024 yang telah membantu melahirkan kembali Sekolah Pascasarjana.
“Semoga SPs UMJ dapat melahirkan Program Studi yang relevan sesuai dengan perkembangan zaman. Disamping itu, kita juga harus memaksimalkan prodi-prodi yang ada,” ucap Mamun.
Sementara itu, Direktur Sekolah Pascasarjana periode 2022-2024 Masyitoh menyampaikan rasa bangganya, sebab UMJ kembali memiliki Sekolah Pascasajarna. Ia menyampaikan bahwa, sebelumnya Sekolah Pascasajarna UMJ menjadi rujukan Perguruan Tinggi Muhammadiyah lainnya.
“Saya sangat bersyukur, SPs UMJ bisa kembali, setelah cukup lama menghilang. Meskipun saat ini hanya dua program studi saja. Saya berharap SPs dapat berkembang pesat dan melahirkan program-program baru,” ungkapnya.
Lalu, Direktur Sekolah Pascasarjana UMJ periode 2024-2028 Herwina mekankan Sekolah Pascasarjana UMJ harus menjadi pusat dari perkembangan ilmu pengetahuan . Ia juga menyebutkan sejumlah program yang akan dibuat di antaranya melahirkan program studi baru, Sekolah Pascasarjana menjadi tempat berkumpulnya para guru besar UMJ, pengembangan pemikiran baru, hingga riset dan kajian.
“Kita harus meneruskan menjadikan SPs UMJ dapat berkontribusi dalam membangun umat dan bangsa,” sebutnya.
VIDEO: UMJ Menuntut Pemerintah Menjaga Hak Suara Pemilih
Comments (0)