InDepth: Sempat di Copot Paksa, Sekarang Plang Muhammadiyah Tampo Berdiri Lagi

InDepth: Sempat di Copot Paksa, Sekarang Plang Muhammadiyah Tampo Berdiri Lagi
Pendirian kembali plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo, Kabupaten Banyuwangi pada Minggu (13/3) kemarin. Foto: Istimewa.

Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo, Kabupaten Banyuwangi kembali berdiri  pada Minggu (13/3) kemarin.

Sebelumnya, sekelompok warga menggergaji papan nama bertulisan "Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo" dan "Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo" pada Jumat (25/2) lalu.

Aksi pencopotan plang itu pun viral di media sosial, bahkan mengundang reaksi dari sejumlah kalangan. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, sentimen pemecah belah seperti ini jangan dibiarkan dan terulang kembali.

Atas kejadian itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Ketua tim advokasi dan penasihat hukum PWM Jawa Timur, Masbuhin menjelaskan, langkah hukum itu diambil lantaran Muhammadiyah memiliki dasar yang kuat atas masjid tersebut.

"Perbuatan tersebut tanpa ada perintah resmi dari institusi pengadilan atau penegak hukum lainnya. Serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas," kata Masbuhin dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (7/3).

Selain itu, Masbuhin mengatakan akan malaporkan oknum yang telah melakukan pencopotan tersebut secara pidana kepada Ditreskrimum Polda Jatim, kemudian bakal menggugat secara perdata kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dia menyebutkan, sebanyak 10 orang yang tergolong dalam kelompok tersebut akan dilaporkan. Terduga itu adalah RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, dan STR alias NP.

Langkah hukum kasus pencopotan plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo, Kabupaten Banyuwangi itu rupanya didukung oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

"Saya mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh PWM Jawa Timur. Langkah hukum itu jalan penyelesaian yang elegan dan konstitusional," ujar Mu'ti sebagaimana dilansir dari TIMESIndonesia, Rabu (9/3).

Sementara itu, Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengapresiasi langkah hukum yang diambil PWM Jawa Timur. Ia juga mendorong kepada pihak Kepolisian untuk menuntaskan persoalan tersebut melalui penanganan Laporan Polisi secara profesional dan akuntabel.

"Kemudian apabila dapat dilakukan upaya restorative justice, maka mendukung dan mendorong upaya tersebut dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).

Adapun pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra pun ikut angkat bicara merespon papan nama Muhammadiyah tersebut. Terkait hal ini, Yusril pun meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menyelesaikan masalah ini.

"Menteri Agama Sudah Waktunya Tangani masalah seperti ini >> Tak Cuma Penurunan Penurunan Plang, Berikut Daftar Ancaman Dakwah Muhammadiyah di Banyuwangi," tulis Yusril dalam akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd.

Akhirnya dengan dibantu kekuatan penuh dari para Pendekar Tapak Suci Muhammadiyah, Kokam Muhammadiyah, Pengawal elite regu inti Kosegu, Hizbul Wathan, Pemuda Muhammadiyah dan Warga Muhammadiyah, plang Muhammadiyah baru sebagai simbol dakwah dan kehormatan peryarikatan kembali berdiri di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo, Kabupaten Banyuwangi pada Minggu (13/3) kemarin.