Inilah Dasar yang Harus Dimiliki Wartawan Indonesia
Setiap menulis berita, wartawan atau pers mutlak harus menaati kode etik jurnalistik (KEJ). Dimana pun institusi mereka bernaung patut memperhatikan soal ini.
Dewan Pers mencatat, sepanjang tahun 2021 terdapat sekitar 620 pengaduan sengketa pemberitaan. Angka itu meningkat sekitar 17 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 527 pengaduan.
Wartawan Indonesia Kurang Pemahaman KEJ
Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari menyebutkan, wartawan di Indonesia masih banyak yang kurang memahami KEJ.
“Idealnya wartawan harus memahami KEJ sebelum terjun ke lapangan, KEJ inilah yang menjadi salah satu pembeda pers dengan media sosial,” ucap Nurcholis saat menjadi pemateri Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch IV secara daring, Kamis (24/2/2022).
Penerima Anugerah Diktiristek 2021 sebagai Insan Jurnalistik Terinspiratif Bidang Pendidikan itu membagikan dasar yang harus dimiliki wartawan yaitu, pengetahuan seputar jurnalistik, skill, kesadaran terhadap nilai berita, dan leadership.
Terkait pelanggaran KEJ, Nurcholis menyoroti tentang pemberitaan di media massa yang kerap kali memperlihatkan wajah korban tindakan asusila. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada psikologis korban dalam kehidupan sosial masyarakat.
Peran Pers Dalam Dunia Pendidikan
Dalam fungsinya, pers memiliki peran yang signifikan dalam dunia pendidikan sebagai usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
Maka dari itu, pers harus menyajikan informasi yang bersifat pengetahuan untuk menambah wawasan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wartawan Senior, Haryo mendorong agar insan pers menyerukan isu pendidikan dalam pemberitaan.
Dia berpendapat, bila semakin banyak isu pendidikan yang tajam, demikian pula isu pendidikan juga akan menjadi sorotan pemangku kebijakan.
''Dengan begitu, sesuai semangat awal dalam program FJP ini, kemajuan bangsa kita bisa beranjak lebih baik lagi, sesuai harapan," kata Haryo.
Comments (0)