Kasasinya Ditolak, Rektor UIN Jakarta Diminta Segera Laksanakan Putusan Pengadilan

Kasasinya Ditolak, Rektor UIN Jakarta Diminta Segera Laksanakan Putusan Pengadilan
Mujahid A. Latief (kiri) dan Prof. Andi Faisal Bakti (kanan).

TVMU.TV - Dua Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang diberhentikan secara sepihak Prof. Andi Faisal Bakti dan Prof. Masri Masoer mendatangi kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Mereka hendak memberikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemecatan mereka.

Mujahid A. Latief selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, meminta Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Amany Lubis segera mematuhi putusan tersebut. Karena, proses hukum terkait pemberhentian terhadap kedua kliennya telah tuntas.

Ia menyampaikan, kasus ini telah diadili mulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang hingga kasasi di MA.

"Jadi putusan ini sudah saatnya untuk dieksekusi atas dasar keputusan yang memiliki kekuatan hukum tersebut. Maka pada hari ini kami datang ke rektor untuk menyampaikan kepada beliau bahwa putusan ini telah inkrah dan kami minta kepada rektor untuk segera melaksanakan isi putusan yang dimaksud," tutur Mujahid di Lobby Rektorat UIN Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Mujahid menilai pemberhentian Prof. Andi Faisal Bakti dan Prof. Masri Masoer cacat hukum. Sementara, lanjut dia, toleransi pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut yaitu 90 hari sejak diterimanya salinan putusan.

"Jika dalam waktu 90 hari tidak dilaksanakan isi putusan tersebut, maka kami meminta sesuai aturan kepada pengadilan untuk dapat memerintahkan rektor melaksanakan putusan pengadilan tersebut," tegasnya.

VIDEO: Haji dan Qurban Meneladani Kisah Nabi Ibrahim