Kemenag Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan Mengelola Visa Haji Mujamalah

Kemenag Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan Mengelola Visa Haji Mujamalah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

Menurut dia, kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” jelas Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” lanjutnya.

Terkait teknis keberangkatannya, Hilman mengatakan, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 dijelaskan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” terang Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

Didukung oleh:

 

VIDEO: Calon Haji Furoda Dipulangkan