Masa Depan Demokrasi Jakarta dan Pemilihan Gubernur dan Wakilnya oleh Presiden

Masa Depan Demokrasi Jakarta dan Pemilihan Gubernur dan Wakilnya oleh Presiden
Ketua LHKP PWM DKI Jakarta, Ristan Alfino/ Foto: Istimewa.

Oleh: Ristan Alfino Addakhil*

Pasca Reformasi, masyarakat Indonesia sepakat bahwa memilih demokrasi adalah jalan mutlak untuk menampung aspirasi masyarakat. 

Aspirasi itu ditampung melalui instrumen yg ada dalam demokrasi itu sendiri yaitu pilpres, pileg, pilkada, pilgub, dsb. Hal ini agar masyarakat memiliki hubungan langsung dengan pilihan mereka disegala tingakatan dalam proses pemilihan tadi. 

RUU DKJ yang belakangan ini mencul di permukaan menimbulkan banyak pertanyaan tentang demokrasi itu sendiri. Dimana gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Ini sangatlah ironi, karen tingkat demokrasi yang paling tinggi yakni pemilihan langsung malah dipangkas. Demokrasi harusnya mengalami kemajuan bukanya mundur.

Jakarta sampai saat ini masih memegang Indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Hal ini pun dapat terlihat beberapa tahun ini masyarakat hidup rukun dan damai serta dapat menjalankan demokrasi dengan baik. Dan hal ini seharusnya dapat menjadi contoh untuk daerah lain.

RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur jakarta di tunjuk oleh Presiden harusnya disudahi dengan jalan meniadakan pasal itu dan mengembalikan pemilihan gubernur dan wakilnya melalui pilkada. Sehingga masyarakat Jakarta mempunyai ikatan moral dan batiniah dengan pemimpin yang dipilih.

*Penulis merupakan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta.