Pemerintah Arab Saudi Bakal Kenakan Denda bagi Jemaah yang Merokok di Area Masjid Nabawi

Pemerintah Arab Saudi Bakal Kenakan Denda bagi Jemaah yang Merokok di Area Masjid Nabawi
Masjid Nabawi/ Foto: islampos.com

TVMU.TV - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan kebijakan larangan merokok di area Masjid Nabawi.

Demikian hal itu disampaikan Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag), Wawan Djunaedi dalam keterangan persnya yang disiarkan secara daring, Rabu (20/7/2022).

"Pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang keras jamaah dari negara mana pun merokok di sekitar Masjid Nabawi merokok di sekitar Masjid Nabawi di samping tidak diperbolehkan dapat mengganggu aktivitas mengakibatkan polusi dan kebakaran," ujarnya.

Selain itu, Wawan juga menegaskan aturan tersebut pun berlaku sepanjang waktu, tidak hanya pada saat musim haji 1443H/2022 berlangsung.

"Barang siapa yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi mulai dari teguran lisan, denda sampai hukuman kurungan," ucapnya. 

Oleh karena itu, Wawan mengimbau jemaah haji Indonesia agar mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan, kenyamanan dan keamanan lingkungan masjid Nabawi.

Sebelumnya, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa denda bagi yang merokok di Madinah mencapai SAR 200 atau sekira Rp800 ribu.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam  dengan sanksi denda 200 Riyal,” ungkap Amin dalam keterangan resminya di kantor Daker Madinah, Minggu (17/7/2022) malam.

VIDEO: Larangan Merokok Di Area MAsjid Nabawi