Terima Kunjungan Komnas Perempuan, Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Bahas Kolaborasi untuk Implementasi UU TPKS

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menerima kunjungan dari Komnas Perempuan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, (27/12).

Terima Kunjungan Komnas Perempuan, Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Bahas Kolaborasi untuk Implementasi UU TPKS
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menerima kunjungan dari Komnas Perempuan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa, (27/12).

TVMU.TV - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menerima kunjungan dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/12).

Adapun hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah kolaborasi untuk mengimpelementasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di berbagai daerah, sehingga diharapkan dapat memperolah keadilan dan pemulihan bagi penyitas.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menilai perlu adanya dukungan dari Muhammadiyah, terutama melalui lembaga dibawahnya untuk menjadikan pencegahan kekerasan seksual sebagai prioritas utama.

Sementara itu, Ketua Umum PP 'Aisyiyah Salmah Orbayinah menyebutkan permasalahan ini menjadi perhatian bersama. Terkait hal itu, ia mengungkapkan 'Aisyiyah yang juga konsen pada isu perempuan dan ketahanan keluarga.

Untuk diketahui, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diundangkan dan diberlakukan di Indonesia.

UU TPKS merupakan salah satu undang-undang yang proses penyusunan, pengesahan, dan pengundangannya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Setidaknya, UU ini membutuhkan waktu 10 tahun untuk diundangkan sejak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menginisiasinya pada 2012.

VIDEO: Kolaborasi Penguatan Implementasi UU TPKS