Busyro Muqoddas Desak RUU Reforma Agraria Hadirkan Koreksi Struktural
TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menempatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria sebagai ruang koreksi struktural guna menghentikan monopoli penguasaan ruang hidup dan ketimpangan sosial-ekonomi di tanah air.
Tegasan tersebut disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, M. Busyro Muqoddas, dalam Diskusi Publik bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria” di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 September 2026.
Busyro menekankan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan mandat konstitusional yang selaras dengan Keputusan Tanwir Muhammadiyah di Kupang. Keputusan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak ulayat masyarakat adat, hingga pelibatan kelompok rentan seperti perempuan dan difabel.
“Reforma agraria bukan semata-mata soal tanah. Di dalamnya ada soal keadilan, ruang hidup, lingkungan, hak masyarakat, dan masa depan bangsa,” tegas Busyro di Jakarta.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengingatkan agar reforma agraria tidak dipersempit sebatas sertifikasi atau administrasi pertanahan formal belaka. Negara harus hadir secara aktif menata ulang relasi kuasa atas penguasaan lahan yang selama ini cenderung timpang dan berpihak pada oligarki.
“Reforma agraria adalah usaha negara untuk melakukan penataan ulang melalui koreksi atas struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria yang sebelumnya timpang menjadi lebih berkeadilan,” kata Busyro.
Menurutnya, praktik monopoli ruang dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali oleh korporasi berskala besar tidak hanya menyingkirkan masyarakat lokal, tetapi juga memicu kehancuran ekologis seperti banjir, krisis air bersih, hingga tanah longsor.
“Karena itu, tata kelola ruang harus dibangun secara adil, hak publik harus dilindungi, dan regulasi harus mampu mencegah konsentrasi penguasaan ruang serta sumber daya yang mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
