Market Share Masih 7,3 Persen, Anwar Abbas Soroti Tantangan dan Solusi Strategis Perbankan Syariah di IIFS 2026
TVMU.TV - Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Anwar Abbas menyoroti masih terbatasnya pangsa pasar (market share) perbankan syariah nasional yang saat ini masih berkutat di angka sekitar 7,3 persen.
Sorotan krusial tersebut disampaikan bertepatan dengan penyelenggaraan Indonesia Islamic Finance Summit 2026 yang dihelat di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2–3 November 2026.
Anwar memaparkan, berdasarkan berbagai kajian mendalam, terdapat empat hambatan utama yang menghambat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Pertama, masih minimnya jumlah ulama, ustaz, da'i, serta tokoh yang aktif mensosialisasikan pentingnya menjauhi riba dan memilih instrumen syariah. Kedua, terbatasnya jumlah kantor cabang bank syariah dibandingkan bank konvensional yang menyulitkan akses masyarakat di daerah.
Ketiga, tingkat margin pembiayaan yang dibebankan bank syariah kepada nasabah masih relatif lebih tinggi jika disandingkan dengan suku bunga kredit bank konvensional. Keempat, proses administrasi pengurusan dan pencairan pembiayaan syariah yang kerap dinilai lebih lambat dari kebutuhan riil nasabah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Anwar menawarkan empat solusi taktis yang perlu segera dieksekusi secara kolaboratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), perbankan syariah, ormas Islam, hingga pengurus masjid/musala.
Pertama, pelibatan masif para pemuka agama dan pengurus ormas untuk mengedukasi umat secara berkelanjutan. Kedua, perbankan syariah didorong memperluas jaringan melalui sinergi dengan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) serta Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang telah berpengalaman mendampingi sektor usaha mikro dan ultra mikro.
Ketiga, perbankan syariah perlu menekan beban margin pembiayaan agar lebih kompetitif dan murah dibanding bank konvensional. Hal ini dapat diwujudkan melalui penempatan dana kas ormas Islam, keuangan masjid/musala, dana anggota, serta dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) ke dalam perbankan syariah sebelum didayagunakan. Dengan demikian, porsi dana murah perbankan syariah akan meningkat signifikan.
Keempat, peningkatan kecepatan dan kemudahan layanan melalui pemutakhiran teknologi, sistem operasional, serta pemetaan segmentasi nasabah secara terpadu.
“Ini sangat penting untuk diseriusi karena jika perbankan syariah tidak mampu memenuhi keempat hal tersebut maka tentu tidak mustahil mereka akan meninggalkan bank syariah dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan,” tegas Anwar Abbas.
