Inilah Keringanan Ibadah bagi Jemaah Lansia, Risti dan Penyandang Disabilitas

Inilah Keringanan Ibadah bagi Jemaah Lansia, Risti dan Penyandang Disabilitas
Ilustrasi/ Foto: tvMu.

TVMU.TV - Pelaksanaan ibadah haji 2023 memang akan memasuki fase puncaknya. Para jamaah haji akan berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf, lalu berpindah ke Muzdalifah dan Mina untuk bermalam.

Proses itu banyak menguras energi jemaah, apalagi tahun ini populasi jemaah lanjut usia (lansia) mencapai 30 persen lebih disertai jemaah kategori risiko tinggii (risti), dan penyandang disabilitas.

 “Karenanya, menjelang puncak haji, para jemaah lansia, risti dan penyandang disabilitas perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga, seperti umrah sunnah berkali-kali,” jelas Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (18/6/2023).

Lebih lanjut, Dodo mengatakan berbagai rukhsah atau keringanan ibadah yang perlu diterapkan jemaah guna mencegah mudarat dan memberi kemudahan bagi jemaah.

“Ketika jemaah haji sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong. Boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya jika tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan Sa’i,” ujarnya.

“Jika jemaah tidak bisa melempar jumroh dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya,” lanjutnya.

Keringanan lain, ungkap dia, jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).

Sementara jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.

“Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Airnya),” ungkap Dodo.

Dodo pun menambahkan, keringanan lainnya, jika tidak bisa melaksanakan mabit atau bermalam di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja. Lalu, Salat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

“Semua rukhsah atau keringanan tersebut menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya,” imbuhnya.

Dodo menyampaikan, hingga operasional penyelenggaraan ibadah haji masuk hari ke-27 menurut data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 17 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, Jemaah Haji Indonesia yang telah tiba di Arab Saudi berjumlah 171.414 orang atau 446 kelompok terbang. Dan jumlah Jemaah gelombang II yang telah tiba di Makkah berjumlah 68.996 orang atau 179 kelompok terbang.

“Kedatangan jemaah haji kuota tambahan di Bandara AMAA Madinah sebanyak 1.105 orang atau 4 kloter. Selanjutnya, Jemaah haji kuota tambahan tersebut didorong dari Madinah ke Makkah untuk umrah wajib,” sebut Dodo.

Untuk Jemaah haji khusus yang telah tiba di Tanah Suci pada hari ini, ungkap Dodo berjumlah 659 orang. Sehingga total jemaah haji khusus sampai dengan hari ini berjumlah 8.670 jemaah yang tergabung dalam 144 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Adapun total jemaah yang wafat di Arab Saudi sebanyak 78 orang, dengan rincian jemaah yang wafat di Makkah sebanyak 44 orang, di Madinah sebanyak 31 orang, dan di Jeddah sebanyak 3 orang. Sesuai ketentuan, Jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” sambungnya.

VIDEO: Keringanan Ibadah Jemaah Lansia