Kasus Kekerasan Seksual di UMY, Rektor Berikan Sanksi Maksimal Kepada Pelaku

Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM., menyatakan, bahwa dugaan pelaku kekerasan seksual mengakui perbuatannya, maka dari itu dirinya ditetapkan telah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi hukuman maksimal.

Demikian hal itu disampaikan Gunawan dalam  jumpa pers di ruang sidang utama gedung Ar. Fachrudin A  pada Kamis (05/01).

“Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila, sehingga komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat. Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” terangnya.

Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa ditenemukan fakta bahwa jumlah korban lebih dari satu.

“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas terkait permalasahan kekerasan seksual.

“Kami berada di pihak korban, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis. Kami juga menjaga ranah privasi korban demi kenyamanan dan keamanan korban, dan yang terpenting akan memperluas jaringan komite dan satuan tugas agar jika terjadi permasalahan serupa kami mampu memberikan pelayanan terbaik dan penyelesaian masalah yang tuntas dan seadil adilnya,” tukas Gunawan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Faris Al- Fadhat, S. IP, MA, Ph.D mengatakan bahwa pihak kampus akan memberikan pendampingan Psikologis hingga korban menyelesaikan studinya di UMY.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis. Dari segi psikologis sendiri, kami akan mendampingi korban hingga lulus serta dari segi hukum, kami akan memberikan hak dan pendampingan hukum jika korban menginginkan,” sebutnya.