Kata Abdul Mu’ti Soal Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintah
TVMU.TV - Pemerintah mengimbau para pejabat dan pegawai agar meniadakan buka puasa bersama. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Terkait hal ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah ini tidak dipahami dengan benar. Menurutnya, larangan itu dapat berdampak pada suasana kekeluargaan di Ramadan 1444 H.
"Larangan buka bersama itu, jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan Ramadan," kata Abdul Mu'ti melalui Instagram miliknya @abe_mukti, seperti dikutip, Sabtu (25/3/2023).
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini menilai tradisi buka puasa bersama justru akan mempererat hubungan dan menjadi sarana komunikasi pejabat dan masyarakat.
"Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang. Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dan masyarakat," terangnya.
Selain itu, Mu'ti berpendapat jika buka puasa bersama tersebut tidak boleh menggunakan anggaran negara dan dilakukan secara sederhana, maka tidak sepatutnya pejabat dilarang mengadakan buka puasa bersama.
"Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia menerbitkan arahan agar pejabat meniadakan buka puasa dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023) lalu.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi surat itu.
Comments (0)