Kemendikdasmen Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan di Sekolah Terdampak Bencana
TVMU.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap dapat berlangsung di satuan pendidikan yang terdampak bencana. Keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi darurat.
Untuk memastikan hak belajar tetap terpenuhi, Kemendikdasmen telah menyediakan sejumlah regulasi dan panduan yang dapat menjadi rujukan pemerintah daerah serta satuan pendidikan dalam menangani layanan pendidikan sebelum, saat, dan setelah bencana.
Regulasi tersebut antara lain Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada awal 2026 sebagai acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dalam situasi darurat. Kebijakan itu juga memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan metode dan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi serta tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kemendikdasmen menyediakan Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan dan ketangguhan satuan pendidikan menghadapi bencana.
Keselamatan Warga Sekolah Jadi Prioritas
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan memastikan berbagai regulasi tersebut diketahui dan dipahami seluruh pihak terkait.
“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Kebijakan tersebut menempatkan keselamatan warga sekolah sebagai pertimbangan utama dalam menentukan bentuk pembelajaran. Sekolah dapat menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran dengan situasi yang dihadapi, termasuk memanfaatkan metode pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi dan sarana yang tersedia.
Dalam pelaksanaannya, pembelajaran di wilayah terdampak bencana juga tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan proses akademik. Dukungan psikososial bagi murid dan pendidik menjadi bagian penting dalam membantu pemulihan warga sekolah setelah mengalami bencana.
Pendekatan tersebut memungkinkan satuan pendidikan menyesuaikan pembelajaran berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Dengan demikian, keberlangsungan pendidikan tetap dijaga tanpa mengabaikan kebutuhan keselamatan dan pemulihan warga sekolah.
Regulasi Pendidikan Bencana Bisa Diakses Publik
Kemendikdasmen menyatakan seluruh regulasi dan panduan terkait pendidikan dalam situasi bencana dapat diakses pemerintah daerah dan satuan pendidikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.
Dokumen terkait juga dapat diakses melalui kanal khusus Tangguh Bencana Kemendikdasmen. Kemudahan akses tersebut diharapkan membuat sekolah memiliki rujukan yang jelas ketika harus mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pembelajaran dalam kondisi darurat.
Dengan adanya kerangka regulasi tersebut, pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak perlu menunggu kondisi kembali normal untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi. Pelaksanaan pendidikan dapat disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, sementara keselamatan dan pemulihan warga sekolah tetap menjadi dasar utama pengambilan keputusan.
Langkah ini sekaligus memperkuat konsep Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), yakni pendekatan yang menempatkan sekolah sebagai lingkungan yang perlu memiliki kesiapsiagaan menghadapi risiko bencana sekaligus mampu menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.