Muhammadiyah Perkuat Advokasi PMI di Malaysia, Dorong WNI Laporkan Keberadaan Sejak Awal
TVMU.TV - Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, terutama pekerja yang tidak memiliki dokumen resmi, masih menjadi tantangan dalam upaya perlindungan dan advokasi. Kondisi tersebut mendorong Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) untuk memperkuat kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia.
Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui seminar Penguatan Kapasitas PCIM Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Rumah Hamka Malaysia, Gombak, Sabtu (8/8/2026).
Forum tersebut membahas posisi dan perlindungan PMI melalui tiga komponen utama, yakni legalitas, keterampilan (skill), dan komunitas. Ketiga aspek itu dinilai saling berkaitan dalam menentukan kemampuan pekerja migran menghadapi persoalan selama berada di negara tujuan.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dan panelis, antara lain Yayah Khisbiyah, Wachid Ridwan, Dubes RI untuk Republik Sudan periode 2017–2021 Bunyan Saptomo, serta Agung Rachmat Hidayat. Kegiatan tersebut juga dihadiri Subhan Setowara dan Puti Hasanatu Syadiah.
Data PMI di Malaysia Belum Menggambarkan Jumlah Keseluruhan
Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, mengatakan pemerintah Indonesia belum memiliki data yang dapat menggambarkan secara pasti jumlah seluruh PMI di Malaysia, khususnya mereka yang berada di luar sistem ketenagakerjaan resmi.
Menurut Danang, sekitar 546.000 PMI tercatat secara resmi. Angka tersebut belum dapat menggambarkan jumlah keseluruhan WNI yang bekerja di Malaysia apabila pekerja yang tidak memiliki dokumen resmi turut diperhitungkan.
Karena itu, Danang mendorong setiap warga negara Indonesia yang datang atau masuk ke Malaysia untuk melaporkan keberadaannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Pelaporan tersebut penting untuk membantu pemerintah mengetahui keberadaan WNI sekaligus mempercepat penanganan apabila mereka menghadapi persoalan hukum, ketenagakerjaan, kesehatan, maupun persoalan lainnya.
Ia menyoroti kebiasaan sebagian WNI yang baru menghubungi perwakilan Indonesia setelah menghadapi masalah.
“Jangan sampai ketika sudah mengalami masalah baru melapor kepada perwakilan pemerintah. Pelaporan sejak awal penting agar keberadaan warga Indonesia dapat diketahui,” ujarnya.
Dengan pelaporan sejak awal, keberadaan WNI di Malaysia dapat lebih mudah dipetakan sehingga perwakilan Indonesia memiliki basis informasi ketika memberikan perlindungan dan pendampingan.
Legalitas, Skill, dan Komunitas Jadi Tiga Pilar
Penguatan kapasitas PCIM Malaysia dalam forum tersebut diarahkan agar Muhammadiyah memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mendampingi PMI. Legalitas menjadi aspek pertama yang perlu diperhatikan karena status dokumen menentukan posisi pekerja ketika berhadapan dengan hukum dan ketenagakerjaan di Malaysia.
Aspek kedua adalah keterampilan. PMI yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja dinilai memiliki posisi yang lebih kuat untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan perlindungan di tempat kerja.
Sementara itu, komunitas menjadi ruang penting untuk berbagi informasi, membangun jejaring, dan memberikan pendampingan ketika pekerja migran menghadapi persoalan.
Melalui penguatan tiga aspek tersebut, PCIM Malaysia diharapkan mampu menjadi bagian dari jaringan perlindungan PMI sekaligus memperluas peran Muhammadiyah dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat Indonesia di Malaysia.