Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Imbau Jemaah Bayar DAM Sesuai Aturan Arab Saudi

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Imbau Jemaah Bayar DAM Sesuai Aturan Arab Saudi
Ilustrasi/ Foto: Kemenag.

TVMU.TV - Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin mengatakan, sebagian besar jemaah haji Indonesia telah  menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ (umrah sebelum berhaji). Maka dari itu, Jemaah diwajibkan membayar DAM atau denda berupa menyembelih hewan.

“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6).

Pada musim haji tahun ini, Fauzin mengatakan, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah menerbitkan surat petunjuk tentang DAM dan Kurban Tahun 1443H. Surat tersebut ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Menurut dia, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Adapun dalam surat edaran itu disebutkan keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria sebagai berikut:

  1. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;
  2. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;
  3. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;
  4. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;
  5. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan
  6. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” ucap Fauzin.

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” imbuhnya.