Penjelasan Kapuskes Soal Jemaah Haji yang Dikarantina 21 Hari Begitu Tiba di Tanah Air
TVMU.TV - Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana mengatakan, jemaah haji Indonesia yang dinyatakan sehat saat tiba di Tanah Air akan tetap dipantau kesehatannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jemaah nantinya dipantau di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing masing.
Selain itu, Budi pun menegaskan hal ini sekaligus membenarkan kabar bahwa jamaah haji Indonesia akan dikarantina mandiri selama 21 hari.
"21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri, jadi bukan karantina," ujar Budi di Makkah, Rabu (13/7/2022).
Dia menerangkan, jika dalam 21 hari tersebut jamaah merasa ada gangguan kesehatan, sebaiknya melaporkan ke Fasilitas Kesehatan (faskes) setempat.
"Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat," sebut Budi.
Adapun pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular seperti Covid-19, Mers-Cov, meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.
Budi menambahkan, jemaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Jika selama 21 hari masa pemantauan terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.
"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," ucapnya.
VIDEO: Pelayanan Kesehatan Pasca Armuzna
Comments (0)