PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri

PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri
PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN AP Hasanuddin terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023). Foto: ANTARA.

TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri atas komentar provokatif di akun Facebook pribadinya yang bernada mengancam warga Muhammadiyah lantaran perbedaan hari raya Idulfitri 1444 H dengan pemerintah.

Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menyampaikan, laporan itu dilayangkan lantaran merasa komentar AP Hasanuddin telah mencemarkan nama baik dan memuat unsur ujaran kebencian. Bahkan, komentar AP Hasanuddin tersebut viral di sosial media.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah, sehinhga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).

Dalam laporannya, Nasrullah melampirkan sejumlah alat bukti yang diserahkan ke penyidik. Salah satunya, tangkapan layar komentar AP Hasanuddin yang bernada mengancam kepada warga Muhammadiyah di dalam postingan pakar astronomi dan astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.

"Untuk bukti kami menyampaikan screenshot atau tangkapan layar dari komentar yang bersangkutan di Facebook Pak Thomas Djamaluddin, tangkapan layar itu. Itu yang kami serahkan," ungkapnya.

Atas tindakannya, Nasrullah menilai AP Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

VIDEO: Dialektika tvMu 'Mengapa 1 Ramadan Hari Sabtu?'