Saad Ibrahim Nilai Perbedaan Pendapat dalam Fikih Umum Terjadi

Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim menilai perbedaan pendapat dalam fikih merupakan hal yang umum terjadi. Bahkan, ketika ayat yang dirujuk sama, para ulama bisa menarik kesimpulan hukum yang berbeda.

Saad Ibrahim Nilai Perbedaan Pendapat dalam Fikih Umum Terjadi
Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Saad Ibrahim menilai perbedaan pendapat dalam fikih merupakan hal yang umum terjadi. Bahkan, ketika ayat yang dirujuk sama, para ulama bisa menarik kesimpulan hukum yang berbeda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, salah satu contoh nyata perbedaan pendapat terkait wudhu, sebagaimana yang ditertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 6.

Menurut Saad, ada dua pandangan yang berkembang terkait kata “arjulakum” dalam ayat tersebut. Sebagian ulama membaca “arjulaum” yang berarti kaki harus dibasuh, sementara yang lain membaca “arjulikum” yang berarti kaki cukup diusap.

Dikatakan dia, perbedaan bacaan ini berdampak langsung pada perbedaan kesimpulan hukum dalam tata cara berwudhu.

Saad berpendapat, perbedaan interpretasi dalam memahami ayat-ayat Al-Quran dan hadis sering kali menimbulkan berbagai pandangan dalam fikih.

Meski demikian, beliau menilai hal ini merupakan mencerminkan kekayaan intelektual dalam tradisi keilmuan Islam, dimana keragaman pemikiran tetap dihormati selama didasarkan pada landasan yang kuat dari nas dan kaidah keilmuan yang disepakati.

Saksikan Pengajian Umum PP Muhammadiyah 'Kepemimpinan yang Melayani dan Memajukan'