Tanggung Jawab Artifical Intelligence (AI): Etika Dalam Nilai-Nilai Pancasila
Dalam era digital yang terus berkembang pesat, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi kekuatan transformatif yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk cara individu berpikir dan bertindak.
TVMU.TV - Dalam era digital yang terus berkembang pesat, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi kekuatan transformatif yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk cara individu berpikir dan bertindak.
Di Indonesia, integrasi AI dalam praktik kelembagaan dan kehidupan masyarakat mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun teknologi ini membawa potensi besar dalam mendorong efisiensi dan inovasi, kehadirannya juga menimbulkan berbagai tantangan, terutama terkait persoalan etika yang menjadi perhatian banyak pihak.
Taddeo dan Floridi (2021) menekankan bahwa AI bukan hanya alat bantu pasif, tetapi merupakan entitas otonom dan mampu belajar sendiri (autonomous and self-learning).
Dalam konteks ini, mereka memperkenalkan konsep delegation and responsibility, yang menggarisbawahi bahwa meskipun AI dapat menyelesaikan berbagai tugas kompleks secara efisien, pelimpahan tanggung jawab sepenuhnya kepada AI justru berisiko menimbulkan krisis akuntabilitas.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan manusia yang ketat, transparansi algoritmik, serta model tanggung jawab yang adil dan kolektif untuk memastikan bahwa penggunaan AI tetap berpijak pada nilai-nilai etika.
Di Indonesia, pendekatan pengawasan terhadap etika AI masih lebih bersifat reaktif daripada preventif. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang memiliki kaitan dengan penggunaan teknologi digital, seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, belum ada aturan yang secara spesifik dan komprehensif mengatur etika penggunaan AI. Hal ini menunjukkan perlunya kerangka kebijakan yang lebih terarah dan antisipatif.
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah melakukan pelimpahan beberapa bidang pekerjaan menggunakan kecerdasan artifisial, akan tetapi masih diperlukan penguatan dalam etika AI.
Menurut Google dalam ringkasan eksekutifnya mengenai pengembangan AI di Indonesia menekankan pendekatan preventif menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Strategi preventif tersebut meliputi: pertama, membentuk mekanisme koordinasi antar lembaga guna menghindari tumpang tindih regulasi dan mendorong keselarasan lintas sektor. Kedua, mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan proporsional agar regulasi dapat disesuaikan dengan tingkat potensi bahaya penggunaan AI.
Ketiga, menyusun kerangka hukum yang mampu menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan hak-hak dasar, termasuk hak cipta dan privasi. Keempat, menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar etika dan teknis AI regional dan global, seperti Panduan ASEAN tentang Etika dan Tata Kelola AI, guna memastikan interoperabilitas dan menghindari fragmentasi kebijakan.
Kondisi ini selaras dengan pencanangan Pemerintah Indonesia yang telah menyusun strategi nasional terhadap kecerdasan artifisial. Etika dan kebijakan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia diarahkan untuk berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila guna menjamin bahwa pengembangan dan pemanfaatan teknologi ini sejalan dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila menjadi fondasi etis utama dalam setiap kebijakan AI agar teknologi ini tidak hanya efisien dan inovatif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta mendukung ketahanan nasional.
Kebijakan AI harus menghasilkan produk yang relevan dan dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan—baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat, tanpa bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945, serta merujuk pada amanat UU No. 11 Tahun 2019.
Untuk itu, dibutuhkan tata kelola yang mengatur aspek etika, hukum, dan pertanggungjawaban, termasuk pembentukan Komisi Etik AI yang berwenang menyusun pedoman dan melakukan pengawasan bersama berbagai pihak, seperti universitas dan industri.
Selain itu, pembangunan ekosistem yang kondusif bagi kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan penerapan (litbangjirap) AI juga menjadi prioritas, melalui penyediaan infrastruktur pendukung, sistem perizinan, pendanaan, serta jaminan perlindungan data dan kepastian hukum.
Dalam konteks pengawasan, sinergitas dan efektivitas antarinstansi sangat diperlukan untuk menghadapi risiko dan kerentanan teknologi AI yang dapat berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, terstruktur, dan efisien untuk memastikan bahwa implementasi kecerdasan artifisial tetap aman, etis, dan berpihak pada kepentingan nasional (BPPT, 2020).
Etika dan kebijakan kecerdasan artifisial (AI) berbasis nilai-nilai Pancasila merupakan kerangka normatif yang diperlukan untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia.
Dalam konteks ini, nilai-nilai luhur Pancasila menjadi fondasi utama bagi pembentukan kebijakan yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Pendekatan etis yang berbasis Pancasila bertujuan agar pengembangan AI tidak sekadar mengejar efisiensi dan inovasi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, dan ketahanan nasional.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan tata kelola yang tidak hanya adaptif terhadap dinamika teknologi, tetapi juga konsisten dengan nilai-nilai dasar konstitusional dalam mewujudkan tujuan bernegara.
Di sektor media, pendekatan yang digunakan dalam menyusun etika memiliki karakteristik yang selaras dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan ketahanan nasional.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI, 2024) mendorong penerapan panduan etika AI yang telah diadopsi oleh KG Media dan disepakati oleh Dewan Pers. Panduan tersebut menegaskan bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan untuk menggantikan peran manusia sepenuhnya dalam proses produksi informasi.
Penggunaan AI harus disertai dengan pengawasan profesional, transparansi (misalnya melalui pencantuman kredit AI), serta tunduk pada ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran etika, penyalahgunaan konten, atau bias dalam penyajian informasi yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
Pendekatan etika dan kebijakan AI di Indonesia yang masih bersifat reaktif memerlukan transformasi ke arah yang lebih proaktif dan sistemik, sebagaimana ditegaskan dalam teori-teori etika teknologi kontemporer.
Gagasan bahwa pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kejadian (post-event), tetapi harus dirancang sejak awal dalam proses pengembangan teknologi AI (ethics by design), menggarisbawahi perlunya sistem etika yang terintegrasi sejak tahap desain hingga implementasi. Kritik terhadap pendekatan reaktif ini menuntut model preventif yang dapat meminimalkan risiko sejak dini, bukan sekadar merespons ketika masalah telah terjadi.
Konsep Explainable AI (XAI) yang dikembangkan melalui program DARPA, menjadi salah satu pendekatan konkret dalam mendorong transparansi algoritma, agar keputusan AI dapat dipahami dan diaudit oleh manusia.
Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan informasi (asymmetry of knowledge) antara sistem dan pengguna, sekaligus memulihkan kepercayaan dan akuntabilitas dalam penggunaan AI di berbagai sektor, termasuk layanan publik dan media.
Lebih lanjut, dalam kerangka agensi terdistribusi (distributed agency), keputusan yang dihasilkan AI bukan berasal dari satu aktor tunggal, melainkan dari interaksi kompleks berbagai pihak—mulai dari pengembang, pengguna, regulator, hingga infrastruktur teknis.
Maka, tanggung jawab etis tidak bisa lagi dibebankan secara individual, melainkan perlu diatur dalam model tanggung jawab kolektif dan berbasis sistem. Pergeseran dari model etika berbasis niat individu (intention-based responsibility) ke arah etika sistemik dan struktural mencerminkan perubahan besar dalam memahami tanggung jawab di era AI.
Teori-teori seperti strict liability dan faultless responsibility menegaskan bahwa pencegahan dan pengelolaan kesalahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan setelah kegagalan sistem terjadi.
Dengan demikian, landasan nilai-nilai Pancasila sebagai kerangka etika AI di Indonesia perlu diintegrasikan secara konkret dalam pendekatan desain, regulasi, dan tata kelola yang mampu menjawab tantangan kompleks ini.
Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan AI tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga adil, transparan, dan bertanggung jawab secara sosial.
*Penulis merupakan R. Indra Sandy, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta.