Tolak Pasal Bermasalah KUHP, IMM Cirendeu: Kami Tidak Mundur Dalam Membela Keadilan
TVMU.TV - Ratusan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu melakukan unjuk rasa menolak pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 di depan Istana Presiden, Kamis (22/12).
Ketua Umum IMM Cabang Cirendeu, Asyraf Al Faruqi Tuhulele menyampaikan pihaknya mungkin tidak dapat merubah pasal bermasalah dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU pada 6 Desember lalu. Namun, kehadiran IMM Cabang Cirendeu disini tidak lain untuk menegaskan bahwa posisi IMM Cabang Cireundeu tidak bungkam dan diam terhadap setiap persoalan kebangsaan dan kenegaraan.
"Kami tidak akan tunduk apalagi mundur dalam membela keadilan, tentunya dibarengi dengan kajian kritis yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Cirendeu itu sendiri," kata Asyraf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hikmah IMM Cirendeu Achmad Fauzan menjelaskan aksi kali ini berdasarkan kajian starategis bersama, sehingga IMM Cabang Cirendeu mengambil sikap untuk turun kejalan memberikan aksi nyata tanpa pamrih.
Sebelumnya, IMM Cabang Cirendeu telah melakukan rapat konsolidasi, pada Selasa (20/12) guna memaparkan point-point serta menyiapkan segala bentuk kebutuhan pada hari unjuk rasa.
Adapun pasal-pasal yang bermasalah berupa Pasal 218 Tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 240 dan Pasal 241 Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, Pasal 256 Tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi, Pasal 264 Tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, dan merevisi Pasal 603 Tentang Tindak Pidana Korupsi untuk memberatkan ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi.
VIDEO: IMM Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga BBM
Comments (0)