UMJ Dorong Pendekatan Psikososial dalam Layanan Konseling Korban Kekerasan Seksual di Kampus

UMJ Dorong Pendekatan Psikososial dalam Layanan Konseling Korban Kekerasan Seksual di Kampus
UPT LKPM UMJ dan HIMIA FISIP UMJ menyelenggarakan Webinar Diskusi Publik dengan tema “Pendekatan Psikososial dalam Layanan Konseling bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” secara daring pada Selasa (03/02/2026). Foto: UMJ.

TVMU.TV - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menegaskan pentingnya pendekatan psikososial dalam layanan konseling bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Webinar Diskusi Publik bertema “Pendekatan Psikososial dalam Layanan Konseling bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Unit Pelaksana Teknis Layanan Konseling dan Psikologi Mahasiswa (UPT LKPM) UMJ bersama Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (HIMIA FISIP) UMJ.

Wakil Rektor IV UMJ, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan kelompok rentan yang membutuhkan ruang aman, pendampingan, serta dukungan berkelanjutan dari lingkungan sosialnya.

Menurutnya, pendekatan psikososial dinilai efektif karena tidak hanya berfokus pada pemulihan kondisi psikologis korban, tetapi juga melibatkan peran lingkungan sekitar dalam proses pemulihan.

“Para korban yang mengalami kekerasan seksual akan membutuhkan pendampingan dan tempat konseling. Ketika mereka tidak mendapatkan dukungan dari lingkungan, tentu akan membuat korban menjadi terpuruk. Sehingga, adanya pendekatan psikososial ini menjadi penting untuk memberikan dukungan kepada korban untuk berani speak up,” jelas Septa Candra.

Sementara itu, Dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP UMJ, Alfan Ramdoni, S.Sos., M.Sos., mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kerap terjadi akibat relasi kuasa, seperti antara senior dan junior.

“Secara spesifik dalam dunia pendidikan, kekerasan terhadap gender banyak terjadi kepada perempuan. 70% dari terjadinya kekerasan seksual disebabkan salah satunya pakaian yang digunakan terlalu terbuka,” ujarnya.

Alfan menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik verbal maupun nonverbal, fisik, hingga berbasis digital. Praktik tersebut sering kali diperparah oleh budaya diam dan victim blaming yang membuat korban enggan melapor.

Dari sisi dampak, korban kekerasan seksual berisiko mengalami trauma psikologis seperti depresi, kecemasan, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Dampak sosial dan akademik juga tidak kalah serius, mulai dari penarikan diri dari lingkungan sosial, penurunan prestasi akademik, hingga risiko putus studi.

Alfan menegaskan bahwa tujuan utama layanan konseling adalah mendampingi korban sesuai kebutuhan dan ritme masing-masing individu, dengan mengedepankan pemulihan dan penghormatan terhadap martabat korban.

“Pentingnya mendampingi korban baik melalui pendekatan psikologis hingga pemulihan serta penghormatan terhadap martabat korban kekerasan seksual,” tutupnya.