UMP Gelar Kuliah Umum Bahas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
TVMU.TV - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menggelar Kuliah Umum bertajuk "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia" di Auditorium Ukhuwah Islamiyah UMP pada Rabu (6/12/2023).
Acara yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menghadirkan Amran Suadi selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai narasumber.
Rektor UMP Jebul Suroso menyampaikan selamat datang kepada yang mulia Mahkamah Agung beserta segenap unsur pimpinan Pengadilan Tinggi maupun Peradilan Negeri di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
“Ini sebuah kehormatan bagi Universitas Muhammadiyah Purwokerto bisa menyambut dan menerima para yang mulia sekalian kami sangat bersyukur Alhamdulillah UMP, mahasiswa bangga karena kita punya kedekatan khusus dengan Mahkamah Agung,” urainya.
Menurut Jebul, kegiatan ini merupakan suatu kesempatan yang sangat baik. Ia berharap silaturahim ini terus terjalin khususnya melalui peresmian Profesor Doktor Abdul Manan corner yang mewakafkan bukunya di perpustakaan UMP.
“Alhamdulillah hubungan baik ini nanti senantiasa terjalin karena kami sangat membutuhkan ilmu curahan pengetahuan dan bimbingan agar khususnya Fakultas Hukum UMP dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam di UMP memiliki kekhususan dan kelebihan dan dibandingkan dengan yang lain,” jelasnya.
Selain itu, Jebul juga berharap mudah-mudahan kuliah umum pada kesempatan kali ini bisa membawa manfaat dan bisa bekerja sama dengan UMP.
“Kami mohon berkenan doa support bimbingan untuk kami UMP, untuk Fakultas Agama Islam dan Fakultas Hukum yang kita lakukan,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Amran Suadi mengungkapkan, jenis perkara ekonomi syariah yang menjadi wewenang PA UU No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 thn 1989 dan Perma Nomor 14 tahun 2016 yakni Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, dan Reksadana Syariah.
Kemudian Obligasi Syariah, Surat Berharga Berjangka Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun lembaga Keuangan Syariah, Bisnis Syariah, dan Zakat, infaq, shadaqah yang bersifat komersil.
“Beberapa Pembaruan Ekonomi Syariah Kamar Agama. SEMA No.5 Tahun 2011. Apabila ada perlawanan terhadap hak tanggungan, KPA dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai perlawanan tersebut diputus,” ungkap Amran.
Bersasar SEMA No.4 Tahun 2016. Dalam gugatan wanprestasi, Hakim tidak boleh membatalkan akad secara ex-officio. Yurisprudensi No.573/2016. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh kreditur yang dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir bukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur telah terbukti wanprestasi.
SEMA No.1 Tahun 2022. Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
SEMA No.2 Tahun 2019. Gugatan pembatalan akad hanya dapat diajukan selama objek belum dimanfaatkan oleh debitur dan jika akad dibatalkan, debitur dihukum mengembalikan pokok pinjaman ditambah margin pinjaman yang telah berjalan.
SEMA No.3 Tahun 2018. Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariah (hak tanggungan atau jaminan fidusia) adalah kewenangan Pengadilan Agama meskipun ada klausul arbitrase.
VIDEO: Rektor UMP Raih Penghargaan Iindonesia Visionary Leader
Comments (0)