3,55 Juta Siswa Sudah Daftar TKA 2026, Sekolah Diminta Segera Validasi Data

3,55 Juta Siswa Sudah Daftar TKA 2026, Sekolah Diminta Segera Validasi Data
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Sebanyak 3.559.610 siswa jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat telah mendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 hingga 28 Agustus. Di tengah pendaftaran yang masih berlangsung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan satuan pendidikan agar segera memastikan data peserta valid dan seluruh tahapan administrasi diselesaikan sebelum batas waktu. 

Imbauan tersebut disampaikan melalui Webinar Sapa Pendidikan yang membahas pelaksanaan pendaftaran TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat Tahun 2026. Webinar menjadi ruang bagi sekolah dan madrasah untuk memahami mekanisme pendaftaran, pemutakhiran data peserta, penanganan data residu, hingga dukungan pembiayaan pelaksanaan TKA.

Pendaftaran TKA 2026 masih dibuka hingga 27 September 2026. Berdasarkan jadwal resmi Kemendikdasmen, pelaksanaan utama TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat berlangsung secara bertahap pada 26 Oktober–8 November 2026. Rincian gelombang pertama berlangsung 26–29 Oktober, sedangkan gelombang kedua 2–5 November 2026. 

TKA merupakan asesmen terstandar untuk memperoleh gambaran capaian akademik murid. Tes ini tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan. Untuk siswa kelas 12, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), serta menjadi pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi. 

Sekolah Diminta Tidak Menunda Pendaftaran

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menekankan pentingnya ketelitian satuan pendidikan dalam mengikuti setiap tahapan pendaftaran.

“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujarnya.

Tahapan pendaftaran dimulai dari operator mengimpor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga penyusunan Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Satuan pendidikan diminta tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran. Data peserta perlu diperbarui dan diperiksa sejak awal agar persoalan administrasi tidak menghambat keikutsertaan siswa.

Kemendikdasmen sebelumnya juga menegaskan bahwa percepatan jadwal pendaftaran menjadi 27 Juli–27 September 2026 dimaksudkan untuk memberikan waktu lebih panjang kepada satuan pendidikan dalam memperbarui data peserta didik. 

Data Residu Masih Bisa Diselesaikan

Validitas data menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan TKA 2026. Sejumlah residu yang umum ditemukan antara lain NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar kelas akhir.

Siswa yang masih memiliki persoalan data tetap dapat didaftarkan. Namun, apabila data belum valid hingga pelaksanaan susulan, hasil TKA dapat ditahan sampai data peserta dinyatakan valid.

Khusus peserta didik jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong, penerbitan NISN tidak berlangsung secara otomatis. Operator sekolah perlu mengajukan penerbitan dengan mengunggah dokumen pendukung, termasuk pindaian ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Persoalan serupa juga menjadi perhatian pada jenjang madrasah. Berdasarkan data Kementerian Agama yang disampaikan dalam webinar, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA dan sekitar 412 ribu di antaranya memiliki data yang valid.

Operator madrasah diminta memastikan seluruh siswa kelas 12 sudah masuk dalam rombongan belajar aktif pada semester berjalan. Guru pengampu mata pelajaran juga perlu ditetapkan agar status pembelajaran siswa terbaca aktif dalam sistem.

Dengan demikian, keaktifan rombel menjadi salah satu kunci agar data siswa madrasah dapat mengalir dan tervalidasi dengan baik dalam sistem TKA.

Dana BOS Bisa Mendukung Pelaksanaan TKA

Selain data, kesiapan pembiayaan menjadi bagian lain yang dibahas dalam Webinar Sapa Pendidikan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA dapat didukung melalui Dana BOS Reguler pada komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. Pemanfaatannya dapat mencakup kebutuhan persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi TKA, termasuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi.

Penyewaan perangkat atau device untuk mendukung pelaksanaan TKA pada prinsipnya juga diperbolehkan. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah serta dikoordinasikan dengan dinas pendidikan setempat.

“Seluruh kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan Dana BOS Reguler melalui komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,” jelasnya.

Karena BOS merupakan dana transfer daerah, satuan pendidikan tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku, termasuk mekanisme pencairan honorarium dan penyewaan perangkat.

TKA Bukan Penentu Kelulusan

Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, kembali menegaskan posisi TKA dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, asesmen tersebut dirancang untuk menyediakan informasi capaian akademik individu yang lebih terstandar.

“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi,” ujar Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen, Muhammad Yusro.

Dengan waktu pendaftaran yang masih tersedia hingga 27 September, satuan pendidikan memiliki kesempatan untuk memastikan seluruh siswa yang memenuhi ketentuan dapat terdata dengan benar. Fokus berikutnya bukan sekadar mengejar jumlah pendaftar, tetapi memastikan data valid, administrasi tuntas, perangkat siap, dan pelaksanaan TKA berjalan tanpa menghilangkan hak siswa untuk mengikuti asesmen.