Abdul Mu'ti Soroti Perpu Cipta Kerja: Kurang Menguntungkan Masyarakat

Abdul Mu'ti Soroti Perpu Cipta Kerja: Kurang Menguntungkan Masyarakat
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti usai menerima kunjungan KPU di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (3/1/2023).

TVMU.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan KPU di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (3/1/2023).

Mu'ti menilai beberapa pasal dalam Perpu Cipta Kerja kurang menguntungkan masyarakat.

Dalam hal ini, ia mengatakan masyarakat bisa mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

Salah satu pasal dalam Perpu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari libur) dan cuti pekerja/buruh.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 79 ayat 1 dari Perpu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu.

“Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Senin (9/1/2023).

Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh.

Paling sedikit meliputi pada huruf a dijelaskan istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

“Huruf b, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat 2 huruf b.

VIDEO: Abdul Mu'ti Sebut Cipta Kerja Tidak Memberikan Ruang Berpartisipasi Lebih Luas