Gibran Bakal Cabut Izin Usaha Pertambangan Pengusaha yang Langgar Aturan

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyatakan bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengusaha tambang yang melanggar aturan dan korup.

Gibran Bakal Cabut Izin Usaha Pertambangan Pengusaha yang Langgar Aturan
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Ahad (21/1/2024). Foto: Tangkap layar YouTube tvMu Channel.

TVMU.TV - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyatakan bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengusaha tambang yang melanggar aturan dan korup.

Menurut dia, mencabut IUP sebagai solusi sederhana untuk menindak pengusaha tambang nakal. Sebab, hal ini sudah tertuang dalam UUD 1945 dan aturan lainnya.

"Simpel saja solusinya. IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut. Simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4. Dan juga Pancasila sila 4 dan 5. Kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan dibesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Gibran dalam debat keempat Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta pada Ahad (21/1/2024).

Gibran juga menyatakan hal ini sudah diatur dalam Permen Investasi. Ia ingin perusahaan besar menggandeng pengusaha lokal.

"Dan juga kita harus menjalankan Permen Investasi No 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri. Tetapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM-UMKM setempat," jelas Gibran.

Saksikan Live Streaming Debat Kandidat Pemilu 2024 Putaran Keempat