Jadwal Pelunasan Bipih Haji 2026, 24 November-23 Desember 2025
TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj RI), Mochammad Irfan Yusuf didampingi Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Pengumuman ini menjadi kabar yang ditunggu ribuan calon jamaah. Setelah proses panjang perumusan kebijakan, pemerintah memastikan tahapan pelunasan bisa dimulai tepat waktu.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Irfan Yusuf dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
Pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB. Setoran dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah melakukan setoran awal sebelumnya.
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan Alokasi 5 % Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan. Menteri menekankan bahwa seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan.
Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” jelas Irfan.
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pelunasan hanya mengikuti ketentuan resmi.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami. Selain itu, daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” kata Menhaj.
Menutup keterangannya, Menhaj mengajak calon jamaah untuk menyiapkan kesehatan sejak jauh hari.
“Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitoah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” tutup Gus Irfan.