Kabar Baik, Prodi Desain Komunikasi Visual Resmi Dibuka di UMP
TVMU.TV - Program Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual (DKV) resmi dibuka oleh Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).
Pendirian Prodi DKV UMP telah diizikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 899/E/O/2023.
Tim Pendirian Prodi DKV UMP, Ambar Pujiyatno mengatakan, hal ini merupakan langkah penting dalam pengembangan akademik di UMP.
Menurut dia, Produ DKV ini hadir untuk menjawab tuntutan pasar dan memberikan peluang bagi mahasiswa yang berminat di bidang desain komunikasi visual.
“Pembukaan Program Studi DKV ini juga sejalan dengan komitmen UMP untuk terus memperluas ragam program studi yang ditawarkan, memastikan relevansi dengan perkembangan industri, dan memberikan berbagai pilihan pendidikan kepada calon mahasiswa,” Ambar seperti dikutip dari laman resmi UMP, Jum’at (15/12/2023).
Dengan resmi dibukanya Program Studi DKV, Ambar berharap UMP dapat menjadi pusat pendidikan yang tidak hanya menghasilkan lulusan berkualitas tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia desain komunikasi visual.
“Calon mahasiswa yang ingin mendaftar dapat segera melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh UMP,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor UMP Jebul Suroso, menyambut gembira kehadiran Program Studi DKV di UMP.
"Keputusan membuka Program Studi Desain Komunikasi Visual ini merupakan bagian dari strategi pengembangan UMP untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan zaman," sebutnya.
Jebul juga menegaskan bahwa UMP akan terus berusaha memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan agar Program Studi DKV dapat berkembang dengan optimal.
"Kami mengundang para calon mahasiswa yang berminat untuk bergabung dengan Program Studi DKV UMP dan merasakan pengalaman belajar yang inovatif dan berorientasi pada dunia kerja," ucapnya.
VIDEO: Rektor UMP Raih Penghargaan Iindonesia Visionary Leader
Comments (0)