Kembangkan Bisnis Emas Pertama Muhammadiyah, PT MBC Siapkan Tabungan hingga ATM Emas untuk Masyarakat
TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi meluncurkan Muhammadiyah Bayt Coin (MBC), sebuah terobosan lini bisnis emas pertama milik Persyarikatan yang dirancang untuk mengamankan nilai aset masyarakat sekaligus memperkuat pilar ekonomi syariah nasional.
Strategi dan mekanisme operasional bisnis tersebut dikupas tuntas dalam program Ruang Publik di yang disiarkan TVMu pada Sabtu, 26 September 2026.
Direktur Utama PT Mentari Bayt Coin (MBC), Prof. Dr. Jebul Suroso, S.Kp., Ns., M.Kep., menjelaskan bahwa MBC lahir atas arahan langsung PP Muhammadiyah guna memberikan akses investasi emas yang aman, transparan, dan inklusif bagi warga Persyarikatan maupun masyarakat umum.
“Ini adalah bisnis emas pertama Muhammadiyah. Harapannya dengan demikian maka masyarakat Indonesia, bukan hanya Muhammadiyah, tetapi juga yang non-Muhammadiyah, bisa mengoleksi dan menjadikan ini sebagai sarana untuk investasi dan mengamankan aset mereka,” ujar Jebul di Jakarta.
Jebul merinci bahwa produk emas MBC diproduksi dengan kadar kemurnian 99,99 persen yang dilengkapi sertifikasi standar kualitas serta mekanisme buyback (pembelian kembali). MBC menyediakan dua varian produk utama, yakni emas cetakan logo Muhammadiyah untuk warga internal dan logo Mandala untuk pasar umum, serta seri khusus momentum Muktamar ke-49 Muhammadiyah.
Guna mempermudah akses kepemilikan, MBC menjalin kemitraan dengan sektor perbankan syariah untuk skema cicilan dan tabungan emas. Saat ini gerai fisik MBC telah beroperasi di Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, dan Surabaya, serta akan dilengkapi dengan pengembangan jaringan digital, sistem affiliate, hingga fasilitas ATM emas di sejumlah lokasi strategis.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris PT MBC, Prof. Dr. Bambang Setiaji, menuturkan bahwa MBC terus mengkaji peluang integrasi instrumen investasi digital berbasis emas yang disesuaikan dengan koridor regulasi dan prinsip syariah.
Dari sudut pandang perlindungan konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2024–2027, Mufti Mubarok, mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan izin legalitas, kepastian keberadaan emas secara fisik (underlying asset), transparansi spread harga, serta mekanisme sertifikasi sebelum berinvestasi.
“Yang pertama tentu terkait dengan investasi tentu harus ada izin legal,” tegas Mufti menekankan pentingnya edukasi dan keamanan transaksi bagi masyarakat.
