Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Selasa (9/6/2026). Foto: Kemenhaj.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, mulai dari praktik badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam, hingga upaya penyusupan jemaah nonprosedural. Nilai transaksi yang terindikasi bermasalah mencapai miliaran rupiah.

Langkah penertiban tersebut diumumkan Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, serta melindungi hak-hak jemaah.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan.

Dalam pengawasan yang dilakukan selama operasional haji, tim menemukan sejumlah kasus yang melibatkan oknum pembimbing ibadah, pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), hingga mukimin atau warga yang bermukim di Arab Saudi.

Salah satu kasus terbesar melibatkan seorang mukimin berinisial Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29. Nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp306,8 juta.

Laporan kasus itu disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) saat kunjungan ke Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, pada 2 Juni 2026.

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.

Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan dugaan badal haji fiktif yang melibatkan sejumlah pembimbing ibadah dan KBIHU di berbagai kloter. Salah satunya terjadi pada Kloter KJT-12 asal Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga menghimpun dana badal haji dari 140 jemaah dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Kasus lain ditemukan pada Kloter BPN-09 dan BPN-10 yang berkaitan dengan pengelolaan dana badal haji dan kurban. Setelah dilakukan pembinaan, pihak yang terlibat menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang diterima kepada jemaah.

Selain badal haji, Kemenhaj juga menemukan pelanggaran pembayaran dam yang tidak melalui lembaga resmi Arab Saudi, yakni Adahi. Sejumlah KBIHU diketahui mengarahkan jemaah untuk membayarkan dam melalui mukimin dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Ichsan, sebagian besar KBIHU yang terlibat telah bersedia menarik kembali dana dari mukimin dan menyalurkannya melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” jelasnya.

Tim pengawas juga menemukan dugaan penyusupan jemaah nonprosedural yang tidak memiliki visa haji resmi. Modus tersebut diduga difasilitasi oleh oknum KBIHU untuk melaksanakan badal haji dengan imbalan tertentu.

Salah satu kasus melibatkan upaya memasukkan jemaah ke Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan dugaan keuntungan mencapai Rp500 juta. Kasus tersebut telah diserahkan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemenhaj mengingatkan seluruh jemaah agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran ibadah yang tidak melalui jalur resmi, termasuk paket dam, kurban, maupun badal haji dengan harga murah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” tutup Ichsan.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus mencegah praktik komersialisasi yang dapat merugikan jemaah dan mencederai integritas layanan haji Indonesia.