Kemenhaj Hapus Sistem Lunas Tunda Ganti demi Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Kemenhaj Hapus Sistem Lunas Tunda Ganti demi Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus
Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (10/9). Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia (RI) secara resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah praktik rente, manipulasi antrean, hingga jual beli porsi keberangkatan yang kerap dimainkan oleh oknum biro perjalanan.

Kebijakan anyar tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026. Menurutnya, keputusan ini berdasar pada hasil evaluasi mendalam atas tata kelola haji khusus yang selama ini rentan disalahgunakan.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.

Penghapusan skema lunas tunda ganti ini sekaligus memangkas praktik percaloan kuota haji yang sempat terungkap di persidangan kasus korupsi. Pada pola lama, oknum travel berkolaborasi dengan pihak tertentu untuk menyalip antrean sah jemaah demi meraup fee percepatan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dahnil menegaskan, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktik memotong antrean lewat jalur finansial atau uang pelicin resmi diharamkan. Setiap warga negara harus mendapatkan jaminan keadilan berdasarkan urutan nomor porsi secara transparan dan akuntabel.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” tegasnya.

Dahnil memastikan, dengan sistem baru ini, kekosongan kuota akibat jemaah yang batal atau menunda keberangkatan tidak boleh lagi diisi secara sepihak oleh pilihan PIHK. Pengisian sisa kuota secara otomatis ditarik oleh sistem Kemenhaj untuk diberikan kepada jemaah urutan berikutnya yang sah.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” lanjut Dahnil.

Melalui pengetatan pengawasan terhadap PIHK dan pembenahan sistem digital pendaftaran, Kemenhaj berkomitmen mengembalikan integritas penyelenggaraan ibadah haji serta melindungi hak-hak seluruh calon jemaah di Indonesia.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Dahnil.