LHKP Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi

LHKP PP Muhammadiyah menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi.

LHKP Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi.

Pernyataan itu tertuang dalam surat bernomor 002/I.18/A/2023 yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua LHKP PP Muhammadiya Ridho Al-Hamdi, dan Sekretaris LHKP PP Muhammadiya David Efendi.

“Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum,” bunyi surat yang diterbitkan di Yogyakarta, Senin (6/3).

Pada surat tersebut, LHKP Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Selain itu, LHKP Muhammadiyah juga menilai bahwa persoalan sengketa administrasi maupun tahapan Pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu,” tegas LHKP PP Muhammadiyah dalam surat itu.

Terkait dengan mekanisme penundaan tahapan pemilu sejatinya memang sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan Pemilu.

Adapun syarat tersebut seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.

Dalam hal ini, LHKP PP Muhammadiyah lantas mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, LHKP PP Muhammadiyah meminta KPU dan Bawaslu tetap menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).

Di sisi lain, LHKP menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak membuat kegaduhan baru dengan penundaan pemilu dan semisalnya.

“Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks). Demikian tanggapan ini disampaikan agar dapat dijadikan acuan oleh semua pihak,” tutup surat tersebut.

VIDEO: Perludem Sebut Proses Awal Pemilu Perlu Mendapatkan Pengawalan