Majelis Hukum dan HAM Berharap Penyusunan Revisi UU TNI dan Polri Tidak Dilakukan Terburu-buru
TVMU.TV - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo berharap agar penyusunan revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri tidak dilakukan dengan terburu-buru.
“Tidak pada tempatnya kalau penyusunan undang-undang dilakukan buru-buru, apalagi pada akhir masa jabatan,” katanya Trisno dalam acara diskusi bertajuk 'Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi?', Rabu (12/6) secara daring.
Dia pun berkaca pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 lalu.
“Revisi itu yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa akhir jabatan,” tuturnya.
Selain itu, Trisno juga mengatakan bahwa DPR harus menunjukkan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan.
“Ini penting untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Trisno menyatakan bahwa Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berpandangan sebaiknya revisi UU TNI dan UU Polri diserahkan kepada Anggota DPR RI periode 2023–2029.
Terkait pengaturan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber, Trisno menilai Polri perlu melaksanakan dengan bertanggung jawab, sehingga perlu mendapatkan izin pengadilan.
Selanjutnya, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai pengaturan penyadapan dalam revisi UU Polri merupakan bentuk pelanggaran privasi.
Menurut Trisno, diperlukan akuntabilitas pengaturan penyadapan serta prinsip-prinsip penyadapan harus menghormati hak asasi manusia (HAM).
Mengenai ketentuan dalam revisi UU TNI yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, Trisno mengatakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengusulkan sebaiknya klausul tersebut dihapuskan.
Di sisi lain, perihal perpanjangan usia kedinasan prajurit TNI dan Polri dinilai perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya, serta dihubungkan dengan pengaturan terkait jabatan dan tugasnya dilakukan dengan mengutamakan fungsi perlindungan dan pelayanan Masyarakat.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024, Selasa (28/5), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diajukan Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
VIDEO: Muhammadiyah Terapkan Iduladha 17 Juni 2024
Comments (0)