Mengenal Metode 'Istinbat' Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah

Manhaj Tarjih adalah suatu sistem istinbath (kesimpulan hukum) yang terdiri atas empat unsur, yaitu wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis (metode).

Demikian hal itu diungkapkan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustadz Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih edisi ke-162 pada Rabu (16/02) kemarin.

Sementara dalam prosedur teknisnya, lanjut dia, ada tiga metode yang digunakan Manhaj Tarjih, yakni bayani, ta’lili, dan taufiqi. Lalu bagaimanakah Metode Istinbat Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Saksikan dalam pembahasan lengkap Ustadz Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah yang membahas tentang "Mengenal Metode Istinbat Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah" dengan Klik Disini.

Jangan lewatkan berita pilihan dan breaking news tentang Muhammadiyah setiap hari di tvmu.tv agar kamu semua tidak ketinggalan. Kemudian jangan lupa subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.