Politisi Wajib Baca, Politik Uang dalam Pandang Islam
TVMU.TV - Islam melarang keras praktik politik uang dan memandangnya sebagai upaya memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar (bathil).
Demikian hal itu disampaikan Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ruslan Fariadi dalam acara Pengajian Tarjih bertajuk 'Politik Uang dalam Pandang Muhammadiyah' yang disiarkan tvMu, Rabu (30/8/2023).
Sebagaimana dikatakan Abu Wa'il (tabi`in), jelas Ruslan, seorang yang menerima hadiah dari seseorang dengan maksud untuk mengharapkan bantuan berarti orang tersebut telah memakan hasil suap (bathil). Hal ini tercermin dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
"Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).
Ruslan menjelaskan ayat tersebut dengan tegas melarang memakan harta secara bathil, antara lain dengan politik uang (sogok) atau risywah. Karena yang dimaskud dengan cara bathil dalam QS. Al-Baqarah: 188 sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Qurthubi; segala cara yang dilarang oleh agama. Dalam surat an-Nisâ' [4]: 29 juga dijelaskan:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jangan lah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di-antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu". (QS. An-Nisa': 29)
Dalam surat al-Ma'idah ayat 42 juga disebutkan "samma'una lil kadzibi akkaluna lis suhti". Kata "as-suhtu" diartikan oleh Ibnu Ruslan dengan "hasil suap", sedangkan Ibn Mas'ud ra. mengatakan bahwa "as-suhtu" berarti "memberi hadiah karena mengharapkan bantuan".
Kemudian dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr ra dikatakan:
"Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap". (HR. Abu Dawud)
Kata "laknat" secara Bahasa berarti "sesuatu yang paling jauh dari kebenaran, sesuatu yang tercela dan dikutuk". Syaikh 'Abdullah bin 'Abdurrahman al-Bassam mengatakan bahwa Rulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap menunjukkan bahwa perbuatan suap termasuk dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT.
Berdasarkan ayat dan hadis diatas, Ruslan menyimpulkan bahwa politik uang atau sogok dengan memberikan uang atau materi lainnya dengan maksud agar mendapatkan dukungan dan dipilih oleh penerima sogok merupakan perbuatan haram.
Dia menambahkan, keharaman perbuatan sogok tersebut berlaku bagi kedua belah pihak, baik orang yang memberi maupun penerima sogokan.
VIDEO: Pengajian Tarjih 'Politik Uang dalam Pandang Muhammadiyah'
Comments (0)