Simak! Ini Penjelasan Ustad Syamsul Hidayat Seputar Hukum Perkawinan Saudara Sepupu Bagi Muslim

Simak! Ini Penjelasan Ustad Syamsul Hidayat Seputar Hukum Perkawinan Saudara Sepupu Bagi Muslim
Ustad Syamsul Hidayat di acara Kajian Tarjih Online UMS dengan tema 'Hukum Perkawinan Saudara Sepupu dan Masalah Mahram dalam Pernikahan', Selasa (6/12/2022). Foto: Tangkap layar YouTube tvMu Channel.

TVMU.TV - Berikut penjelasan lengkap dari Ustad Syamsul Hidayat seputar hukum perkawinan saudara sepupu bagi muslim.

Buat yang penasaran bagaimana hukum perkawinan saudara sepupu bagi umat Islam. Simak penjelasan Ustad Syamsul Hidayat berikut ini!

Tidak banyak yang tau, ternyata begini penjelasan Ustad Syamsul Hidayat seputar hukum perkawinan saudara sepupu bagi muslim. 

Dilansir Kajian Tarjih Online UMS dari kanal Youtube tvMu Channel begini penjelasan lengkap dari Ustad Syamsul Hidayat terkait hukum perkawinan saudara sepupu bagi muslim. 

Ustad Syamsul Hidayat menyampaikan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bahwa tidak ditemukan Nas-Nas Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih atau yang dapat dijadikan alasan untuk tidak membolehkan perkawinan saudara sepupu.

"Jadi artinya disini saudara sepupu itu dibolehkan untuk melangsungkan pernikahan," kata dia di acara Kajian Tarjih Online UMS dengan tema 'Hukum Perkawinan Saudara Sepupu dan Masalah Mahram dalam Pernikahan' ditulis Rabu (11/1).

Menurut Ustad Syamsul Hidayat, hal-hal yang menjelaskan perempuan-perempuan yang tidak boleh kawin dengan seorang laki-laki yang disebut dalam surat An-Nisa, Al-Baqarah, An-Nur dan hadis dari Abu Hurairah dari Hamzah.

"Seperti yang ada di dalam ayat-ayat Al-Quran misalnya adalah ayat 3, ayat 22, ayat 23, dan ayat 24 dalam surat An-Nisa, kemudian juga ayat 228, ayat 230, ayat 234 dan ayat 235 dalam surat Al-Baqarah. Ayat 3 dalam surat An-Nur dan hadis dari Abu Hurairah dari Hamzah dan sebagainya," jelasnya.

VIDEO: Hukum Perkawinan Saudara Sepupu dan Masalah Mahram dalam Pernikahan