Tuntunan Keluarga Sakinah: Ketaatan Istri Berpatokan pada Kebenaran dan Kebaikan
TVMU.TV - Besarnya besaran penghasilan suami ditegaskan bukan menjadi tolok ukur utama ketaatan seorang istri dalam membina rumah tangga. Menurut tuntunan Muhammadiyah, ketaatan istri berpatokan pada nilai kebenaran dan kebaikan (ma'ruf), sementara kewajiban suami memberi nafkah tetap melekat sesuai batas kemampuan dan tanggung jawabnya.
Penjelasan mendalam tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hj. Lailatis Syarifah, Lc., M.A., dalam pengajian rutin Pengajian Tarjih yang digelar secara daring dari Yogyakarta pada Rabu, 16 September 2026.
Lailatis menekankan bahwa dinamika ekonomi rumah tangga modern makin beragam, mulai dari istri yang berpenghasilan lebih besar hingga suami yang belum memiliki pekerjaan tetap. Oleh karena itu, isu ketaatan tidak boleh dipahami secara sempit atau sekadar hitam-putih.
“Jadi bukan hanya penghasilan rendah ya suaminya, tapi suami malah tidak bekerja atau justru yang kerja istrinya. Jadi ada fenomena-fenomena seperti ini. Nah, kalau tidak ditelaah dengan baik jawabannya pasti nanti akan sangat simpel seolah-olah dunia itu hanya black and white,” terang Lailatis.
Lailatis menguraikan bahwa konsep Keluarga Sakinah Muhammadiyah berdiri di atas fondasi asas karamah insaniah (kemuliaan manusia), kesetaraan, keadilan, mawaddah wa rahmah, serta pemenuhan kebutuhan lahir dan batin. Asas karamah insaniah menempatkan suami dan istri dalam posisi setara sebagai hamba yang dimuliakan Allah SWT.
“Pernikahan ini, kata kunci, tidak menghilangkan martabat kemuliaan manusia di pihak mana pun, baik pihak suami maupun pihak istri,” katanya.
Dari prinsip tersebut, ketaatan istri dalam rumah tangga memiliki batasan moral yang tegas dan transparan, yakni harus selaras dengan nilai-nilai kebaikan Islam.
“Jadi kata kuncinya kebenaran dan kebaikan itu penentu sikap taat istri terhadap suami,” ujar Lailatis.
Lebih jauh, Lailatis mewanti-wanti agar kondisi finansial tidak dijadikan alasan bagi salah satu pihak untuk mendominasi atau merendahkan pasangannya. Suami yang berpenghasilan terbatas tetap berhak atas kehormatan, sebaliknya penghasilan yang melimpah tidak serta-merta memberi otoritas mutlak bagi suami.
“Kalaupun dikit hartanya si suami, maka bukan berarti kehormatannya menjadi berkurang. Kalaupun banyak hartanya bukan berarti kekuasaannya jadi bertambah,” tuturnya.
Ketika kondisi perekonomian menuntut kerja sama, istri diperbolehkan membantu menopang nafkah keluarga berdasarkan iktikad baik, musyawarah, dan kesepakatan bersama. Lailatis memungkas bahwa keberkahan Keluarga Sakinah tidak diukur dari seberapa besar kekuasaan salah satu pihak, melainkan dari komitmen saling menguatkan dan memperlakukan pasangan secara ma'ruf.
